Feri Amsari: Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice, Bukan Melemahkan Anti Korupsi

Penjelasan Pakar Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pasal 21 UU Tipikor

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan perbaikan terhadap konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.

Feri menjelaskan bahwa putusan MK memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional. Ia menilai bahwa esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang secara konkret mengganggu proses hukum. Tanpa dampak riil terhadap jalannya penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.

“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan Pasal 21 obstruction of justice. Jadi meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” kata Feri kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Contohnya, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena pemberitaan yang dilakukan, karena hal itu tidak sesuai dengan konsep yang benar.

Peran Advokat dalam Pembelaan Hukum

Feri juga mencontohkan peran advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Menurutnya, advokat berhak melakukan upaya non-litigasi, termasuk membangun perspektif publik terhadap suatu perkara sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah. Dalam kasus terakhir, advokat tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut.

“Nah, itu cukup fair bagi semua pihak. Aparat juga tidak boleh menafsirkan Pasal 21 secara berlebihan,” imbuhnya.

Konteks Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, Pasal 21 menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.

MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara berpotensi dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Konstitusional

Dengan demikian, putusan ini dinilai mempertegas batasan delik obstruction of justice agar tetap selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi.


Pos terkait