Feri Amsari: Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice, Bukan Melemahkan Anti-Korupsi

Am 1
Am 1

Penjelasan Pakar Hukum Mengenai Putusan MK yang Menghapus Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, putusan tersebut bukanlah pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan perbaikan konsep obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia.

Feri menilai bahwa putusan ini memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional. Ia menjelaskan bahwa esensi dari obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang secara konkret mengganggu jalannya proses hukum. Tanpa dampak riil terhadap penyidikan atau persidangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.

“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan Pasal 21 obstruction of justice. Jadi meskipun pelaku obstruct tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” kata Feri kepada wartawan, Senin (2/3).

Menurut Feri, frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Contohnya, jika seseorang hanya sekadar melakukan pemberitaan lalu kemudian dipidana, hal itu tidak sesuai dengan konsep yang benar.

Ia juga mencontohkan peran advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Menurutnya, advokat berhak melakukan upaya non-litigasi, termasuk membangun perspektif publik terhadap suatu perkara sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah.

“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir, advokat tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Nah, itu cukup fair bagi semua pihak. Aparat juga tidak boleh menafsirkan Pasal 21 secara berlebihan,” imbuhnya.

Konteks Putusan MK

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 21 sebelumnya menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.

MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara berpotensi dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.

Dampak Putusan MK

Dengan demikian, putusan ini dinilai mempertegas batasan delik obstruction of justice agar tetap selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dengan menghilangkan frasa yang terlalu luas, sistem hukum Indonesia lebih jelas dalam menegakkan keadilan tanpa risiko penyalahgunaan kekuasaan.


Pos terkait