SURAT KABAR – PEMIKIRAN RAKYAT –Akademisi dan aktivis HAM mendesak adanya transparansi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan perangkat lunak pengintai (spyware) oleh lembaga negara.
Isu ini muncul dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Paguyuban HAM (PAHAM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Kampus Jatinangor, Senin 23 Februari 2026.
Forum tersebut menilai bahwa praktik pengawasan digital berpotensi mengancam demokrasi dan hak privasi warga negara jika tidak diawasi secara akuntabel.
Dalam diskusi tersebut, Direktur PAHAM FH Unpad, Dr. Erika Magdalena, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang refleksi kritis terhadap perkembangan teknologi. “Perguruan tinggi perlu hadir untuk menguji sejauh mana teknologi digunakan tanpa melanggar hak konstitusional warga,” ujarnya.
Ketua Fakultas Hukum Unpad, Gusman C. Siswandi, juga menambahkan harapannya agar kolaborasi ini dapat memperkuat penelitian serta advokasi HAM di era digital.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menyoroti tren peningkatan pengeluaran untuk alat pertahanan di tengah kekhawatiran akan adanya pembungkaman terhadap kritik, sehingga dialog publik dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penyalahgunaan.spyware.
Mengenai pengadaan teknologi tersebut, Peneliti ELSAM, Kezia, menyampaikan sejumlah temuan investigatif mengenai jejak pengadaan alat pemantauan sejak tahun 2013. Ia menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lima perusahaan global yang terdeteksi menyuplaispywareke Indonesia, termasuk NSO Group sebagai pengembang Pegasus.
“Kami menemukan anomali pencatatan di LPSE, pengadaan disamarkan dengan istilah lain seperti ‘USB’ atau ‘James Bond Kit’ bernilai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Selanjutnya, teknologi pengintai ini disebut memiliki metode infeksinol-klikyang memungkinkan peretasan perangkat tanpa interaksi dari pengguna, di mana kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis sering menjadi target.
Dari sudut pandang hukum, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Widati Wulandari, mengingatkan bahwa penyadapan harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan HAM.
Ia mendorong penerapan aturan pembuktian yang ketat agar bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan di pengadilan. Sejalan dengan hal itu, perwakilan LBH Bandung, Fariz Hamka Pranata, bersama jurnalis Tri Joko Her Riadi menekankan pentingnya regulasi khusus, izin pengadilan, serta pengawasan independen.
Diskusi ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh negara wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas agar tidak menjadi ancaman serius bagi demokrasi.***





