Klarifikasi F-Jupnas Gizi Indonesia Mengenai Program MBG TV
Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) telah memberikan klarifikasi terkait berbagai narasi yang beredar mengenai program “MBG TV”. Program ini digagas oleh organisasi tersebut, namun tidak memiliki hubungan struktural dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Klarifikasi ini muncul setelah adanya tudingan negatif yang menghubungkan MBG TV dengan alokasi anggaran negara atau APBN.
Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menjelaskan bahwa MBG TV adalah konten edukasi independen yang digagas oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperluas literasi gizi berbasis data dan mendistribusikan ulang materi resmi dari BGN agar lebih mudah diakses oleh publik.
“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara, tidak ada dana BGN. Seluruh operasional berjalan mandiri melalui peliputan anggota di daerah, menggunakan server pribadi, dan memanfaatkan slot siaran kosong secara non-komersial,” tegas Rival dalam keterangan resminya.
Peran dan Tujuan MBG TV
MBG TV bukanlah sebuah stasiun televisi, tetapi lebih menekankan pada konten edukasi yang berfokus pada isu ketahanan pangan dan gizi nasional. Konten yang disajikan berasal dari berbagai sumber yang valid dan telah diverifikasi. Dengan demikian, MBG TV menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berguna.
Terkait pertemuan dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026 lalu, F-Jupnas Gizi Indonesia menegaskan bahwa agenda tersebut murni silaturahmi kelembagaan. Dalam pertemuan itu, tidak ada pembahasan mengenai anggaran, proyek, maupun keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV.
“Setiap narasi yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan alokasi anggaran adalah asumsi tanpa dasar fakta. Dukungan dari BGN bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat, bukan dukungan finansial,” tambah pihak forum.
Penolakan Terhadap Fitnah dan Pemberitaan Tidak Akurat
Gerah dengan pemberitaan yang dianggap tidak melalui proses verifikasi, F-Jupnas Gizi Indonesia memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah terkait penggunaan fasilitas negara. Organisasi ini menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun menolak praktik jurnalistik yang tidak berimbang.
“Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Kami tidak akan ragu untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik ke Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai UU ITE,” ujar Rival.
Makna di Balik Istilah ‘MBG’
Mengenai penggunaan istilah MBG, forum menjelaskan bahwa terminologi tersebut bukanlah milik tunggal satu entitas. Bagi forum, MBG merupakan representasi dari gerakan Media/Bakti Generasi yang berorientasi pada validasi informasi publik. Penggunaan istilah ini disebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.
Dengan klarifikasi ini, F-Jupnas Gizi Indonesia berharap publik dan rekan media dapat melihat secara jernih posisi organisasi sebagai pengawas publik yang independen. Mereka juga tetap berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dalam mengawal isu ketahanan pangan dan gizi nasional.
Komitmen terhadap Kebebasan Berekspresi
F-Jupnas Gizi Indonesia menegaskan bahwa mereka berpegang pada prinsip kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalisme dan edukasi, mereka bertekad untuk terus memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.





