Forum Konstitusi Dorong Indonesia Tegas Hadapi Perang AS-Israel-Iran

Aa1xju11 1
Aa1xju11 1



JAKARTA – Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa sikap Indonesia terhadap eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran harus berpijak kuat pada amanat konstitusi. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial dalam menghadapi situasi global yang semakin memanas.

Peran Konstitusi dalam Menyikapi Konflik Internasional

Dalam pernyataannya, Lukman mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara tegas memandatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ia menilai bahwa serangan bersenjata Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran bertentangan dengan prinsip perdamaian dan norma hukum internasional.

“Serangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip perdamaian, tetapi juga merugikan masyarakat Muslim di seluruh dunia,” ujarnya. Ia menyoroti dimensi kemanusiaan dari momentum serangan yang terjadi di bulan Ramadan, yang dianggap sebagai waktu yang sangat sensitif bagi umat Islam.

Mekanisme Konstitusional dalam Menghadapi Dinamika Global

Lukman juga menekankan pentingnya mekanisme konstitusional dalam menyikapi dinamika internasional. Ia merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR.

“Presiden jika hendak membuat pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian bersama negara lain, harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait beban keuangan negara juga harus mendapat persetujuan DPR,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa Presiden dan DPR-RI harus melaksanakan amanah Pasal 11 UUD 1945 tersebut.

Posisi Indonesia sebagai Negara yang Merdeka dan Berdaulat

Ia menambahkan, dalam konteks situasi global yang memanas, pemerintah diharapkan terus menjaga marwah Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Segala bentuk perjanjian internasional, menurutnya, perlu tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan kesederajatan.

Peran Diplomasi dalam Menciptakan Perdamaian Dunia

Terkait langkah diplomasi, Lukman berpandangan bahwa Indonesia dapat memainkan peran strategis di tingkat multilateral. Ia menyarankan agar Indonesia fokus menggalang PBB dan negara-negara lain untuk segera mewujudkan gencatan senjata dalam konflik Israel-Amerika dan Iran, alih-alih menjadi penengah dengan berkunjung ke Iran.

Konteks Konflik yang Semakin Memanas

Sebagaimana diketahui, ketegangan meningkat setelah serangan militer Israel pada 28 Februari 2026 ke sejumlah titik di Iran, termasuk ibu kota Teheran. Presiden AS Donald Trump kemudian menyatakan bahwa militer AS turut memulai operasi tempur besar-besaran di Iran. Serangan tersebut memicu balasan rudal dari Iran ke wilayah Israel serta sejumlah fasilitas militer AS di kawasan Timur Tengah.

Perkembangan itu menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya konflik regional dan dampaknya terhadap stabilitas global. Di tengah situasi tersebut, berbagai kalangan di Indonesia mendorong agar respons nasional tetap berlandaskan konstitusi, mengedepankan diplomasi, serta berkontribusi aktif dalam upaya perdamaian dunia.

Pos terkait