Forum Pelanggan PAM Giri Gelar Sosialisasi Tarif dan Layanan

Sosialisasi Kebijakan Tarif Baru PAM Giri Menang

Pada bulan Februari 2026, Forum Pelanggan PAM Giri Menang (Perseroda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai tarif dan pelayanan air minum. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 Februari 2026 dan menjadi inisiatif langsung dari Forum Pelanggan yang diketuai oleh Prof. Agusdin. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan penyesuaian tarif serta memperkuat layanan yang diberikan.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PAM Giri Menang (Perseroda), H. Sudirman, bersama jajaran direksi dan tim manajemen. Sosialisasi dilaksanakan kepada seluruh camat, sejumlah lurah dan kepala desa strategis, serta pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Regulasi

Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat. SKB tersebut merujuk pada ketetapan Gubernur terkait Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip subsidi silang dan keterjangkauan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa pelanggan yang biasanya membayar Rp50.000 akan mulai membayar sekitar Rp54.000. Penyesuaian tarif berkisar antara 5 hingga 8,5 persen saja. Ia berharap hal ini tidak memberatkan golongan menengah ke atas.

H. Sudirman juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok masyarakat menengah ke atas. Masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok sosial tidak akan mengalami penyesuaian. Termasuk juga golongan fasilitas umum dan sejenisnya.

Kelompok Pelanggan yang Terkena Penyesuaian Tarif

Kelompok pelanggan menengah ke atas yang terkena penyesuaian tarif mencakup beberapa kategori pelanggan, antara lain:
* Rumah tangga menengah ke atas
* Rumah tangga dengan kegiatan ekonomi
* Instansi
* Niaga/industri
* Pelanggan khusus

Kebijakan tarif baru akan mulai berlaku pada Maret 2026 dan dibayarkan pada April 2026.

Komitmen Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, H. Sudirman menegaskan bahwa PAM Giri Menang (Perseroda) bukan sekadar BUMD air minum, tetapi merupakan badan usaha daerah yang memiliki tugas utama melayani kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap pelayanan ada yang tidak berbiaya dan ada juga yang berbiaya. Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini juga akan memberikan dampak peningkatan pelayanan walaupun belum sepenuhnya bisa terselesaikan.

Informasi Kontak

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, pelanggan yang memiliki pertanyaan atau aduan dapat menghubungi:

  • Call Centre: 0370 6111999
  • WA Center: 0819 9902 9903

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan tarif serta mendukung upaya peningkatan kualitas dan cakupan layanan air minum di wilayah Mataram dan Lombok Barat.

Pos terkait