Kesepakatan Perpanjangan Operasi Freeport di Papua
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, telah menyepakati perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua hingga tahun 2041. Kesepakatan ini ditandatangani bersama pemerintah Indonesia dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur kelanjutan kegiatan tambang di Distrik Mineral Grasberg.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia. Pada tahun 2041, Freeport akan mengalihkan tambahan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya. Namun, pihak penerima tetap berkewajiban mengganti biaya investasi secara proporsional berdasarkan nilai buku untuk investasi yang manfaatnya masih berlanjut setelah 2041.
“Freeport akan mempertahankan 48,76 persen saham hingga 2041. Setelah pengalihan 12 persen saham dilakukan, porsi kepemilikan perusahaan asal AS tersebut akan turun menjadi sekitar 37 persen mulai 2042,” tulis Freeport-McMoRan dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 19 Februari 2026.
Perpanjangan operasi ini akan dilakukan melalui perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI agar berlaku hingga umur cadangan tambang. Langkah tersebut dinilai memberi kepastian hukum bagi kelangsungan tambang Grasberg dalam dua dekade ke depan. Meski demikian, implementasi kesepakatan masih menunggu penerbitan IUPK yang telah direvisi oleh Pemerintah Indonesia.
Komitmen terhadap Masyarakat dan Operasional Tambang
Ketua Dewan Direksi Freeport Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya menghargai kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia. Menurut dia, operasi Grasberg selama ini telah memberi manfaat luas bagi berbagai pemangku kepentingan.
“Dan perpanjangan ini akan membuka peluang untuk terus menciptakan nilai yang signifikan bagi semua pihak di salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia,” kata Adkerson.
Selain pengaturan saham dan perizinan, Freeport menyatakan komitmen tambahan untuk masyarakat Papua. Perusahaan akan meningkatkan dukungan sosial, termasuk pembiayaan pembangunan satu rumah sakit dan dua fasilitas pendidikan medis.
Di sisi operasional, PTFI berencana menambah belanja eksplorasi guna mencari cadangan baru serta membuka peluang ekspansi jangka panjang. Sementara pada sektor hilir, perusahaan menegaskan tetap memprioritaskan pemurnian dan penjualan produk di dalam negeri, mulai dari tembaga olahan, logam mulia, hingga asam sulfat dan produk turunannya.
Freeport juga membuka kemungkinan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabila terjadi peningkatan kebutuhan pasokan di negara tersebut.
Struktur Tata Kelola dan Kepemilikan Saham
Perusahaan memastikan struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan dalam perjanjian pemegang saham dan IUPK, akan tetap dipertahankan sepanjang umur cadangan tambang.
Saat ini, pemerintah Indonesia menguasai 51,2 persen kepemilikan saham PT Freeport Indonesia melalui MIND ID. Dengan komitmen pengalihan 12 persen saham tersebut, maka pada 2041 pemerintah Indonesia akan menguasai 63 persen kepemilikan saham perusahaan tambang yang berlokasi di Papua Pegunungan itu.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Dengan perpanjangan operasi hingga 2041, Freeport-McMoRan dan pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, perusahaan juga harus siap menghadapi tantangan teknis seperti perubahan iklim dan keterbatasan cadangan tambang.
Namun, peluang untuk meningkatkan produksi dan ekspor tembaga serta emas tetap terbuka, terutama dengan permintaan global yang terus meningkat. Freeport juga bisa memanfaatkan inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi dampak lingkungan.
Dengan komitmen kuat dari kedua pihak, perpanjangan operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh kerja sama yang sukses antara perusahaan multinasional dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.





