Gaji guru PPPK paruh waktu yang terungkap ke publik menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Data yang dirilis menunjukkan bahwa ada guru yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp55 ribu per bulan, angka yang sangat rendah dan jauh di bawah standar upah minimum regional di berbagai daerah. Kondisi ini memicu diskusi luas mengenai kelayakan gaji tersebut dan bagaimana para guru dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Koordinator Nasionalnya, Satriwan Salim, menyampaikan data yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam besaran gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rincian gaji guru PPPK paruh waktu di beberapa daerah:
- Lombok Timur: sekitar Rp650.000 per bulan
- Cianjur: sekitar Rp300.000 per bulan
- Sumedang: sekitar Rp55.000 per bulan
- Langkat dan Blitar: sekitar Rp500.000 per bulan
- Musi Rawas: Rp100.000 per bulan (bersertifikasi) dan Rp500.000 (belum bersertifikasi)
- Kabupaten Serang: berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan
- Kota Serang: sebagian guru belum menerima gaji karena kontrak kerja belum berlaku efektif
- Aceh Utara: sekitar 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 guru lainnya hanya menerima Rp200.000 per bulan
- Dompu: sekitar Rp139.000 per bulan
Gaji sebesar Rp55 ribu di Sumedang menjadi fokus utama karena sangat jauh dari standar upah minimum regional. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian tenaga pendidik.
P2G menilai situasi ini berkaitan dengan kebijakan penganggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dana Transfer ke Daerah disebut mengalami penurunan, sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara layak.
Satriwan Salim menyatakan bahwa data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam Pengajuan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, para guru seharusnya memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isu ini semakin serius karena berkaitan dengan prioritas anggaran pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Gaji yang sangat rendah berpotensi memengaruhi kesejahteraan guru dan menurunkan motivasi dalam menjalankan tugas mengajar. Dengan tanggung jawab kerja yang tetap harus dipenuhi, banyak guru menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat. Di beberapa wilayah, bahkan terdapat guru yang belum menerima gaji karena masalah administratif terkait kontrak kerja.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu. Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini, penghasilan yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah jelas sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan. Oleh karena itu, desakan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menerbitkan kebijakan penggajian guru PPPK paruh waktu semakin menguat.
Data yang telah dipublikasikan kini menjadi dasar tuntutan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan serta alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan proporsional. Perlu adanya solusi yang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.





