Pembahasan Honor PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Selesai
Hasil akhir dari pembahasan pemberian honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang telah disepakati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), perhitungan kemampuan fiskal daerah, hingga tahap finalisasi pada hari ini.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya dan TAPD memiliki keinginan untuk memberikan angka maksimal sesuai tuntutan teman-teman PPPK paruh waktu, yaitu sebesar Rp2.130.000 per bulan. Namun, setelah dilakukan penghitungan menyeluruh terhadap arus kas APBD Kabupaten Serang, angka tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan.
Bahkan saat simulasi diturunkan ke angka Rp1,5 juta, kemampuan keuangan daerah masih belum sanggup menutup kebutuhan belanja secara berkelanjutan. Hal ini disebabkan oleh sifat kebijakan yang harus bersifat sustainable, tidak hanya berhenti di tahun 2026 tetapi berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
Penetapan Skema Honor Berdasarkan Beban Kerja
Dari hasil pembahasan akhir, Banggar DPRD dan TAPD akhirnya menyepakati skema honor berbeda berdasarkan beban kerja. Berikut adalah besaran honor yang ditetapkan:
- Guru TK dan PAUD menerima Rp1 juta per bulan
- Guru SMP menerima Rp1,1 juta per bulan
- Guru SD menerima Rp1,25 juta per bulan
Menurut Bahrul, pembedaan tersebut bukan untuk mendiskriminasi, melainkan didasarkan pada perhitungan beban kerja yang berbeda-beda. Ia menjelaskan bahwa jam kerja guru PAUD dan TK berbeda dengan guru SMP. Guru SMP juga berbeda dengan guru SD, karena guru SMP adalah guru mata pelajaran, sedangkan guru SD adalah guru kelas.
Kemampuan Maksimal APBD Saat Ini
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa angka tersebut merupakan kemampuan maksimal APBD Kabupaten Serang saat ini. Meski demikian, DPRD dan Pemkab Serang membuka peluang untuk penyesuaian di masa mendatang apabila kondisi fiskal daerah membaik.
“Kalau ke depan kemampuan fiskal kita normal dan memungkinkan, tentu akan kita kaji kembali untuk meningkatkan kesejahteraan teman-teman PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Pengaruh Pemotongan Transfer ke Daerah
Bahrul juga menyebutkan bahwa keterbatasan fiskal daerah dipengaruhi oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Serang. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan program-program prioritas tetap berjalan.
“Mudah-mudahan keputusan bersama Banggar dan TAPD ini dapat diterima oleh teman-teman PPPK paruh waktu dan seluruh pihak,” pungkasnya.





