.CO
– Isu gaji guru PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perbincangan hangat. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) akan menyampaikan data tentang besaran gaji guru PPPK PW ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam anggaran pendidikan.
Sidang uji materi UU APBN 2026 ini diajukan oleh P2G bersama dengan guru honorer Karawang, Reza Sudrajat. Mereka menggugat aturan yang dinilai membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, sementara kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah masih jauh dari layak.
Sidang perdana telah digelar pada 25 Februari 2026. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung 11 Maret 2026. Dalam sidang kedua tersebut, P2G akan menghadirkan data gaji guru PPPK PW dari berbagai daerah sebagai bukti adanya dampak pengurangan anggaran pendidikan ke daerah.
“Yang kami ujikan hanya Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Pasal 22 ayat (3) menyebutkan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pendanaan operasional tersebut termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Satriwan menilai, kebijakan ini berdampak langsung pada alokasi anggaran. Dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan dalam APBN 2026, sebesar Rp223 triliun dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) hanya memperoleh Rp56 triliun atau sekitar 7 persen.
Tak hanya itu, dana Transfer ke Daerah (TKD) disebut turun menjadi Rp264 triliun. Kondisi inilah yang dinilai menjadi salah satu penyebab pemerintah daerah kesulitan menggaji guru PPPK Paruh Waktu secara layak sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Akibat berkurangnya TKD dari APBN pendidikan ke daerah, gaji guru PPPK Paruh Waktu terdampak. Kami sudah menghimpun data-datanya,” tegas Satriwan.
Berikut data gaji guru PPPK Paruh Waktu yang dihimpun P2G:
- Lombok Timur: Rp650.000 per bulan
- Cianjur: sekitar Rp300.000
- Sumedang: Rp55.000
- Langkat (Sumatera Utara) dan Blitar (Jawa Timur): Rp500.000 per bulan
- Musi Rawas: Rp100.000 per bulan bagi yang sudah sertifikasi, Rp500.000 bagi yang belum
- Kabupaten Serang: Rp300.000–Rp700.000 per bulan
- Kota Serang: guru dan tendik dilantik tanpa kontrak dan belum digaji beberapa bulan
- Aceh Utara: 5.000 guru digaji Rp350.000–Rp750.000 per bulan, 3.000 guru lainnya Rp200.000 per bulan
- Dompu (NTB): Rp139.000 per bulan
Data tersebut akan dibawa dalam sidang lanjutan di MK. P2G juga berencana menghadirkan langsung guru-guru PPPK Paruh Waktu dari daerah sebagai saksi.
“Itu akan menjadi salah satu bukti dalam persidangan 11 Maret 2026 di MK. Kami juga akan menghadirkan guru-guru PPPK Paruh Waktu dari daerah,” kata Satriwan.
Persidangan ini diprediksi menjadi perhatian publik, terutama kalangan tenaga pendidik yang berharap anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru.





