Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Gunakan BOSP, Benarkah?

Aa1xnfwc 1
Aa1xnfwc 1

Kekurangan Anggaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus

Pemerintah daerah masih mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan BPJS bagi guru PPPK paruh waktu. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya agar 1.039 guru PPPK paruh waktu dapat menerima penghasilan yang layak.

Permasalahan ini muncul setelah adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam penganggaran, mengingat sebelumnya dana BOSP digunakan sebagai sumber pendanaan utama.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru serta tenaga kependidikan PPPK paruh waktu mencapai Rp 15,07 miliar. Saat ini, hanya tersedia dana sebesar Rp 6,6 miliar dari BOS APBD yang dapat digunakan selama satu tahun. Sementara itu, kekurangan sekitar Rp 8,5 miliar tidak lagi bisa ditutupi oleh dana BOSP yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 8,47 miliar.

Anggun Nugroho menambahkan bahwa kebutuhan anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.039 ASN dengan skema PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora Kudus. Perinciannya terdiri atas 361 guru SD, 87 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 138 tenaga kependidikan SMP.

Sebelumnya, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dua sumber pendanaan, yaitu BOSP dan BOS APBD. Melalui BOSP, dialokasikan untuk 229 guru dan 345 tenaga kependidikan, sedangkan melalui BOS APBD untuk 219 guru dan 246 tenaga kependidikan. Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Dikdasmen), pembiayaan gaji dan BPJS bagi PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana BOSP.

Langkah yang Diambil oleh Pemerintah Daerah

Ketentuan tersebut memaksa pemerintah daerah untuk menyiapkan skema pembiayaan alternatif. Sebagai langkah awal, Disdikpora akan mengajukan nota dinas kepada Bupati Kudus untuk menyampaikan kondisi riil kebutuhan anggaran, termasuk rincian alokasi dari APBD dan BOS pusat.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terhadap anggaran APBD yang telah tersedia untuk mengetahui berapa bulan gaji PPPK paruh waktu yang dapat ditanggung dari dana Rp 6,6 miliar tersebut. “Anggaran Rp 6,6 miliar itu akan kami hitung kembali untuk mengetahui mampu membiayai berapa bulan gaji PPPK paruh waktu. Misalnya, hanya cukup sampai lima bulan, nanti kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan kebijakan,” ujarnya.

Untuk jenjang SMP, skema gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,45 juta per bulan, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya. Rata-rata gaji yang diterima di atas Rp 1 juta, dengan sebagian menerima sekitar Rp 1,25 juta per bulan.

Solusi Alternatif yang Dicari

Dengan situasi anggaran yang terbatas, pemerintah daerah harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain:

  • Mencari sumber pendanaan tambahan dari APBD atau program pemerintah lainnya.
  • Mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan dana khusus.
  • Membuat rencana anggaran yang lebih realistis dan efisien.

Selain itu, Disdikpora juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kebutuhan gaji PPPK paruh waktu tetap terpenuhi meskipun ada batasan anggaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban yang dialami para guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus.

Pos terkait