Persoalan Gaji PPPK Guru Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan kekhawatiran terkait penggajian yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir. Hal ini disampaikan oleh FHGTK setelah menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PPP, Luthfi Hizba Rusydia, di Singaparna, pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam penyampaian aspirasinya, FHGTK meminta agar DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu. Menurut Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Hermawan, aspirasi utama mereka hanya meminta kejelasan dari pemerintah daerah tentang penggajian PPPK guru paruh waktu.
“Sampai saat ini, baik bupati maupun dinas pendidikan belum memberikan kejelasan baik secara lisan maupun peraturan,” ujar Dadang ketika dikonfirmasi oleh TribunPriangan.com, Minggu (1/3/2026). Ia menegaskan bahwa selama dua bulan terhitung sejak Januari dan Februari 2026, PPPK guru paruh waktu belum menerima gaji. Mereka juga mempertanyakan besaran dan kapan gaji tersebut akan dibayarkan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, mengungkapkan bahwa masalah gaji PPPK guru paruh waktu di dinas pendidikan sedang segera diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa untuk P3K paruh waktu di dinas lain tidak menjadi masalah, karena honor mereka sudah dibayarkan sejak Januari hingga Februari 2026.
“Yang paruh waktu selain guru di dinas lain tidak menjadi masalah. Karena mereka honornya sudah dibayarkan dari dinas atau lembaga terkait masing-masing,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV berupaya memperjuangkan masalah honor bagi guru paruh waktu yang statusnya sekarang menjadi ASN. Namun, masalahnya saat ini adalah sekolah dari mulai TK, SD hingga SMP tidak bisa digaji dengan dana BOS.
“DPRD mendorong jika nanti ada pergeseran anggaran, atau ada keputusan dari pemerintah pusat supaya ada tambahan transfer ke daerah khusus untuk honor guru paruh waktu,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PPP, Luthfi Hizba Rusydia, mengaku kedatangan perwakilan FHGTK Kabupaten Tasikmalaya yang menyampaikan aspirasinya terkait kondisi penggajian yang saat ini belum jelas. Ia menilai bahwa persoalan gaji PPPK guru paruh waktu yang belum dibayarkan selama dua bulan merupakan bentuk ketidakpastian yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Karena PPPK itu sama dengan ASN yang sah, kalau melihat amanat Undang-undang tentang ASN,” tegas Luthfi. Ia menilai bahwa PPPK ini sudah dilantik, memegang SK dan sudah menjalankan tugas negara, maka hak atas gaji mereka merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
Luthfi mendorong agar pemerintah daerah proaktif berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan secara transparan. “Jadi jangan sampai guru menjadi korban hingga tarik ulur birokrasi, karena teknisnya ada di pusat apalagi yang disampaikan komisi IV masalah honor guru paruh waktu tidak boleh dari BOS,” katanya.
Tantangan dalam Penggajian PPPK Guru Paruh Waktu
Beberapa tantangan utama yang dihadapi PPPK guru paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya antara lain:
- Ketidakjelasan anggaran: Masih adanya ketidakpastian terkait sumber dana untuk pembayaran gaji PPPK guru paruh waktu.
- Keterbatasan dana BOS: Sekolah dari tingkat TK hingga SMP tidak dapat menggunakan dana BOS untuk membayar gaji PPPK guru paruh waktu.
- Proses birokrasi yang lambat: Proses pengajuan dan pencairan dana sering kali mengalami keterlambatan, sehingga menghambat pembayaran gaji.
Solusi yang Diharapkan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi yang diharapkan antara lain:
- Pergeseran anggaran: Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pergeseran anggaran agar tersedia dana khusus untuk honor PPPK guru paruh waktu.
- Koordinasi dengan pemerintah pusat: Memastikan adanya kebijakan atau keputusan dari pemerintah pusat yang mendukung pembayaran honor PPPK guru paruh waktu.
- Transparansi informasi: Pemerintah daerah diminta untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan terkait penggajian PPPK guru paruh waktu.





