Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang Tersendat
Beberapa ratus pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalami keterlambatan dalam penerimaan gaji. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebanyak ratusan PPPK paruh waktu yang bekerja di 19 organisasi perangkat daerah belum menerima gaji mereka hingga saat ini. Diketahui bahwa para PPPK paruh waktu biasanya menerima gaji setiap tanggal 1 di awal bulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengonfirmasi adanya kendala dalam sistem perbankan yang menyebabkan pencairan gaji tidak berjalan sesuai rencana. Menurutnya, masalah ini bukan berasal dari penganggaran internal Pemkab Lumajang, melainkan faktor eksternal dari pihak perbankan.
Agus menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dua bank, yaitu Bank Jatim dan BPR Bank Lumajang. Dari total 4.230 orang PPPK paruh waktu, sekitar 3.000 orang menerima gaji melalui Bank Jatim (70 persen), sedangkan 1.200 orang lainnya menerima melalui BPR Bank Lumajang (30 persen). Namun, karena adanya kendala di sistem perbankan, proses transfer gaji menjadi terhambat.
Proses Pencairan Gaji yang Tersendat
Menurut penjelasan Agus, kendala terjadi pada sistem transfer antarbank. Transfer gaji dari Bank Jatim ke BPR Bank Lumajang mengalami gangguan, sehingga distribusi gaji ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu tertunda. Ia menegaskan bahwa skema pencairan gaji sepenuhnya dijalankan oleh pihak perbankan, termasuk proses distribusi ke rekening penerima.
Pemkab Lumajang telah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Tujuannya adalah agar gaji dapat segera diterima oleh para PPPK paruh waktu tanpa harus menunggu terlalu lama.
Kondisi THR Idul Fitri 2026
Selain masalah gaji, Agus juga menyampaikan informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Ia memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Lumajang tidak akan menerima THR tahun ini. Hal ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja penuh waktu, yang tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Dengan kondisi ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka secara mandiri selama bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Upaya Pemkab Lumajang dalam Mengatasi Masalah
Pemkab Lumajang terus berupaya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Koordinasi dengan pihak perbankan dilakukan secara intensif guna memastikan bahwa semua gaji yang tertunda dapat segera cair. Selain itu, pihak pemkab juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada para pegawai, agar tidak terjadi kebingungan atau ketidakpuasan di kalangan PPPK paruh waktu.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan dan tidak berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan para pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang.





