Gaprindo soroti tantangan regulasi di sektor tembakau

Aakdzgw 1
Aakdzgw 1



Jakarta – Industri hasil tembakau (IHT) masih menghadapi berbagai tantangan regulasi, meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi industri. Namun, ia menekankan bahwa kelonggaran dalam kebijakan non-cukai juga diperlukan.

Benny menjelaskan bahwa IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal maupun non-fiskal, yang mencakup tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Daerah. Ia mencontohkan, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sektor IHT terus mengalami tekanan regulasi yang signifikan.

Pemerintah saat ini sedang menyusun beberapa peraturan turunan dari PP tersebut yang berpotensi menekan industri. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana penentuan batas kadar nikotin dan tar, yaitu nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Gaprindo menegaskan bahwa jika kebijakan ini diimplementasikan, rokok kretek akan terancam. Hal ini karena produk ini mengandung bahan cengkeh yang meningkatkan kadar tar. Dengan kontribusi sebesar 96% terhadap IHT, rokok kretek akan kesulitan bertahan jika aturan ini diterapkan.

Selain itu, daun tembakau yang diproduksi di dalam negeri memiliki kandungan nikotin yang cukup tinggi. Ini membuat Gaprindo khawatir daun tembakau lokal tidak terserap oleh IHT dan justru digunakan oleh pelaku usaha rokok ilegal. Akibatnya, IHT terpaksa melakukan impor daun tembakau dengan kandungan nikotin rendah.

Selain penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, pemerintah juga tengah merancang peraturan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Menurut informasi yang diterima Gaprindo, banyak bahan tambahan yang dilarang walaupun sudah bersifat food grade, seperti cooling agent yang termasuk menthol. Jika diterapkan, kebijakan ini dapat mengganggu operasional IHT.

Benny juga menyoroti rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standardisasi kemasan yang merencanakan penyeragaman warna kemasan. Jika kebijakan ini diberlakukan, konsumen akan kesulitan membedakan antara produk yang satu dengan yang lain. Hal ini memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi produksi dan peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, Gaprindo meminta pemerintah untuk memberantas rokok ilegal secara tegas, mulai dari sisi produsen, importir, hingga pengawasan jalur distribusi. Selain itu, Gaprindo berharap pemerintah meninjau kembali PP 28/2024 beserta peraturan perundangan pelaksanaannya. Mereka juga menyarankan agar pemangku kepentingan yang terdampak dilibatkan dalam penyusunan peraturan.

Pos terkait