Genda Kurir Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Akui Edarkan Narkoba di Bima dari Bos Aceh

Aa1xkmoj
Aa1xkmoj

Penangkapan Kurir Narkoba di Pekanbaru, Riau

Pada hari Selasa (24/2/2026) pukul 22.00 WIB, seorang kurir narkoba yang dikenal dengan nama Akhsan Al-Fadhil alias Genda ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya setelah berusaha melarikan diri.

Genda diketahui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Dalam pengakuannya selama interogasi, ia mengakui bahwa dirinya dan Ko Erwin pernah mengedarkan 500 gram dan 1 kilogram sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Menurut keterangan Genda, narkoba tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Bos Aceh, lalu diedarkan di wilayah Bima.

Penangkapan Genda merupakan hasil pengembangan dari pengakuan Ko Erwin, yang telah lebih dahulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Ko Erwin juga diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang cukup besar, termasuk dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Proses Pengedaran Narkoba

Dalam penjelasan yang diberikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan Genda berawal dari analisis IT dan penelusuran keberadaan target. Informasi tersebut menunjukkan bahwa Genda berusaha melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau.

Menurut pengakuan Genda, narkoba yang dibawa dari Jakarta ke Bima menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, kemudian disimpan di dalam kamar hotel.

Sementara itu, 1 kg sabu diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO), yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG dari kamar 415. Sabu tersebut disimpan dalam tas warna hitam di dalam kendaraan, lalu dibawa oleh Awan menggunakan sepeda motor.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah penangkapan, Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Beberapa alat bukti yang diamankan antara lain:
* 500 gram sabu
* 3 buah fotcopy KTP milik Genda
* 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar
* 1 kartu Lotte Member
* 1 buah kartu BPJS
* 2 buah ponsel
* Uang tunai sejumlah Rp.2.360.000
* 4 buah boarding pass
* 3 buah kartu ATM
* 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce

Kasus Korupsi dan Penyelundupan Narkoba

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga menangkap Ko Erwin Iskandar, yang diduga sebagai bandar narkoba. Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dipecat dari Polri karena terlibat dalam dugaan korupsi dan penyelundupan narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota. Penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan setelah adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri lainnya.

Penangkapan dan Penggeledahan

Pengungkapan kasus ini awalnya dimulai dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah mereka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram.

Selanjutnya, polisi menemukan keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dari ruang kerja dan rumah jabatannya, polisi menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi, ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tangerang dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Pos terkait