Gubernur Dedi Pilih Tidak Naikkan Pajak Opsi Meski TKD Dipangkas, Ini Alasannya

Aa1vf1py
Aa1vf1py



.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak menaikkan pajak opsen kendaraan meskipun sejumlah daerah di Indonesia sedang menghadapi kenaikan pajak tersebut. Ia lebih memilih untuk tetap menggunakan angka yang sudah ada sebagai dasar pengenaan pajak.

“Kita Jawa Barat tidak menaikkan pajak, kita memilih tetap menggunakan angka yang ada,” ujar Dedi Mulyadi di Kantor Gedung Sate, Kamis (26/2/2026).

Sejak memimpin Provinsi Jawa Barat setahun lalu, Dedi telah menyatakan bahwa ia tidak akan menaikkan pajak opsen kendaraan. Alasannya adalah karena ia lebih memilih agar banyak warga dapat membayar pajak karena terjangkau.

“Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya saya gak menaikkan lebih baik yang bayarnya banyak dibanding naik yang bayarnya sedikit,” kata dia.

Ia menjelaskan, pihak Pemprov justru melakukan penurunan pajak kendaraan untuk kendaraan berpelat kuning dan angkutan barang. “Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan,” ucapnya.

Diketahui, terjadi kenaikan pajak opsen atau tambahan pajak kendaraan untuk pokok pajak kendaraan bermotor dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Kenaikan ini tidak dapat dipungkiri akibat pemangkasan transfer anggaran ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Di Jawa Tengah, opsen pajak mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, ketika Pemerintah Provinsi Jateng secara resmi mulai menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai aturan atau beleid tersebut. Artinya, opsen pajak di Jawa Tengah sebenarnya sudah diterapkan sejak satu tahun lalu. Kenaikan pajak kendaraan ini melahirkan seruan untuk menolak pembayaran pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, mengatakan bahwa Pemprov Jateng akan berupaya untuk segera menerapkan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen. Hal itu disampaikan setelah dia melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan DPRD Jateng guna membahas soal PKB, Kamis (19/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, DPRD Jateng menyetujui rencana pemberian relaksasi PKB sebesar lima persen. Sumarno mengungkapkan, dukungan dan persetujuan tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

“Nanti kalau Pak Gubernur sudah setuju, akan kita ajukan draf Pergub untuk pengenaan relaksasi diskon lima persen,” kata Sumarno.

Pos terkait