Gubernur Kaltim Batal Beli Mobil Dinas Rp8,49 M, Uang Kembali ke Daerah

Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 7
Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 7

Pembatalan Pembelian Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Setelah mendapat kritik dari masyarakat, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembelian mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur.

Pembatalan pengadaan mobil dinas baru tersebut dilakukan setelah menghadapi aspirasi masyarakat yang berkembang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap sesuai dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengembalian Anggaran ke Kas Daerah

Anggaran pengadaan mobil dinas baru akan dikembalikan ke kas daerah. Pihak penyedia atau pengadaan mobil juga siap menerima kembali kendaraan tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Senin (2/3/2026).

Mobil Dinas yang Belum Digunakan

Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim sempat menjadi perbincangan publik sejak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan senilai Rp 8.499.936.000 yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.

Unit yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025. Namun demikian, kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Jakarta.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelas Faisal.

Proses Pengembalian Mobil

Selanjutnya, penyedia akan memberikan balasan surat. Setelah surat diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambahnya.

Operasional Gubernur Menggunakan Mobil Lama

Untuk sementara waktu, operasional Gubernur menggunakan mobil yang ada saja walaupun sudah tidak optimal lagi karena sudah lama. Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Pos terkait