Gubernur Kaltim Batal Beli Mobil Dinas Senilai Rp8,49 M, Uang Kembali ke Kas Daerah

Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 10
Pegawai Negeri Sipil Pns Di Kaltimantan Timur Diperbolehka Hsrp 10

Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Jabatan Gubernur Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil keputusan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas jabatan gubernur yang senilai Rp 8,5 miliar. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, setelah melalui pertimbangan serius terhadap masukan publik. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya untuk lebih responsif terhadap kritik terkait penggunaan anggaran daerah.

Keputusan pembatalan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang baik dan transparan. Rudy Mas’ud menyatakan bahwa keberanian mengambil keputusan bijak adalah ciri dari tata kelola yang baik. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik di wilayahnya.

Uang Kembali ke Kas Daerah

Setelah keputusan diambil, Pemprov Kaltim mengirimkan surat resmi kepada penyedia, yakni CV Afisera Samarinda, pada Sabtu. Surat tersebut berisi permintaan agar kendaraan yang telah diserahterimakan dapat diterima kembali. Direktur Utama CV Afisera, Subhan, membenarkan pihaknya menerima dan menyetujui permintaan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan secara administrasi pembayaran kendaraan telah dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025. Namun, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah. BPKB belum terbit, pelat nomor (TNKB) masih dalam proses, dan status kepemilikan masih atas nama dealer.

Posisi ini yang kemudian menjadi dasar bahwa pengembalian masih memungkinkan dilakukan. Setelah ada persetujuan tertulis, tahap berikutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengembalian barang. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penyedia untuk mengembalikan dana.

Mengacu pada ketentuan, setelah berita acara ditandatangani, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyetorkan kembali dana Rp 8.499.936.000 ke kas daerah. Pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke kas daerah. Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi pengembalian rampung dalam satu hingga dua hari ke depan agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. KPK menilai langkah tersebut merupakan respons positif terhadap kritik masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya menelaah skala prioritas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembatalan ini menunjukkan bahwa kepala daerah bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang publik. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan.

Lebih lanjut, KPK menyoroti esensi dari setiap pembelanjaan uang negara. Budi menekankan bahwa pengadaan fasilitas pejabat harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan. Ia memaparkan sejumlah hal penting terkait pengadaan barang milik daerah, dimulai dari perlunya perencanaan yang matang agar pengadaan betul-betul sesuai dengan kebutuhan fungsional kepala daerah.

Polemik Awal dan Penolakan Publik

Sebelumnya, rencana pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar ini menuai sorotan tajam. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, bahkan sempat menyarankan agar rencana tersebut ditinjau ulang karena berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran. Di sisi lain, Rudy sempat membela diri dengan alasan mobilitas tinggi Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kerap menerima tamu global, sehingga memerlukan kendaraan yang bisa menjaga maruah daerah.

Ia juga berdalih pengadaan tersebut sudah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Meski demikian, desakan publik akhirnya membuat Pemprov Kaltim mundur dari rencana tersebut.

Kesimpulan

Keputusan Pemprov Kaltim untuk membatalkan pengadaan mobil dinas jabatan gubernur menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana kritik publik dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan pengembalian dana yang dilakukan secara administratif, Pemprov Kaltim berupaya memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara optimal dan sesuai aturan.

Pos terkait