Gubernur Kaltim Batal Gunakan Range Rover Senilai Rp8,49 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memproses pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Mobil tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak mencapai Rp8,49 miliar. Kendaraan ini sebelumnya telah melalui serah terima pada 20 November 2025.
Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan mobil itu belum pernah digunakan untuk kegiatan operasional gubernur. Hal ini menjadi alasan utama Pemprov Kaltim mengambil keputusan untuk mengembalikan unit kendaraan tersebut kepada pihak penyedia.
Setelah proses pengembalian rampung, anggaran pembelian kendaraan itu akan dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Proses ini diawali dengan surat resmi dari Pemprov Kaltim kepada pihak penyedia. Surat tersebut berisi permintaan agar penyedia berkenan menerima kembali kendaraan dimaksud. Penyedia telah membalas surat tersebut dan menyatakan kesediaan menerima kembali unit kendaraan sekaligus mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima.
Tahapan Pengembalian
Faisal menjelaskan bahwa ketika dua pihak sudah bersepakat secara tertulis, maka dibuat berita acara serah terima pengembalian barang. Proses serah terima fisik kendaraan akan segera diagendakan dalam waktu dekat karena pemerintah daerah juga berpacu dengan waktu administrasi anggaran.
Uang Ditransfer ke Kas Daerah
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Faisal menjelaskan bahwa setelah berita acara serah terima ditandatangani, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyetorkan kembali dana ke kas daerah. Dana pengembalian tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme transfer ke kas daerah. Hal ini karena pembayaran awal kepada penyedia juga dilakukan melalui transfer langsung (LS) dari kas daerah.
“Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” ujar Faisal. Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut nantinya akan tecermin dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai saldo kas apabila sudah disetorkan kembali.
Faisal mengakui, secara umum dalam aturan pengadaan, barang yang telah diserahterimakan tidak serta-merta dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kerusakan atau keadaan kahar (force majeure). Soal mobil dinas gubernur ini, ia menekankan bahwa pengembalian dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
“Ketika dua pihak bersepakat dan dituangkan secara tertulis, maka itu memungkinkan untuk dilakukan,” kata dia.

Klaim Tak Ada Desakan
Faisal memastikan keputusan tersebut tidak termasuk wanprestasi, karena tidak ada pihak yang dirugikan atau menolak kesepakatan. “Wanprestasi terjadi kalau salah satu tidak sepakat. Ini kedua belah pihak sepakat,” ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah gubernur menyatakan sikap untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Sebelum keputusan diambil, kata Faisal, telah dilakukan rapat internal pada Jumat pekan lalu. Rapat itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari biro hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia juga menegaskan tidak ada desakan dari lembaga eksternal seperti aparat penegak hukum maupun kementerian. “Tidak ada desakan dari KPK atau Kemendagri. Ini murni hasil pembahasan internal pemerintah daerah,” kata Faisal.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Posisi Anggaran
Terkait posisi anggaran, Faisal menjelaskan, dana yang dikembalikan akan kembali menjadi bagian dari kas daerah. Jika pengembalian terjadi setelah tutup buku, maka nilainya berpotensi tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Artinya, dana tersebut tetap menjadi bagian dari keuangan daerah dan dapat dialokasikan kembali sesuai mekanisme penganggaran pada tahun berikutnya.





