Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim yang Mencuri Perhatian
Mobil dinas milik Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,49 miliar dikembalikan ke kas daerah setelah diambil keputusan untuk membatalkan pengadaannya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan tokoh masyarakat.
Instruksi Jelas dari Gubernur
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa instruksi dari Gubernur sudah jelas, yaitu segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan bahkan telah dimulai sejak Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana. Informasi lebih rinci akan dijelaskan dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026). Faisal menyatakan bahwa informasi tentang pengembalian mobil dinas telah menyebar luas.
Respons terhadap Dinamika Publik
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil dinas mewah hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 karena berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan aspirasi serupa. “Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal.
Status Kendaraan dan Proses Pengadaan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut baru melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.
Penyedia dan Proses Pengembalian Dana
CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah. Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
“Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.





