Gubernur Bali Resmi Terbitkan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Perda ini ditandatangani pada hari Selasa, 24 Februari 2026, sebagai bagian dari implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerti Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Perda ini merupakan penjabaran dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai.
Pantai dan Sempadan Pantai dianggap sebagai wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala. Fungsi Niskala terkait dengan upacara adat, sedangkan fungsi Sakala mencakup fungsi sosial, ekonomi, dan lainnya. Dengan demikian, pelindungan terhadap wilayah ini sangat penting untuk menjaga kepentingan masyarakat lokal, baik secara spiritual maupun ekonomi.
Tujuan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026
Perda dibentuk dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.
- Mewujudkan harmonisasi pengaturan Pantai dan Sempadan Pantai dengan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis.
- Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
- Mengatur pemanfaatan ruang Pantai dan Sempadan Pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.
- Memberikan kepastian hukum dalam pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian Pantai dan Sempadan Pantai.
Pelindungan Fungsi Pantai dan Sempadan Pantai
Perda ini juga mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Kawasan Suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual. Beberapa aspek yang diatur antara lain:
- Akses dan jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual menuju dan atau melintasi Pantai dan Sempadan Pantai.
- Tempat pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan Pantai dan Sempadan Pantai.
- Tempat penempatan sarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual.
- Jarak tertentu di sekitar Tempat Suci yang telah ada, dari tempat pelaksanaan dan tempat penempatan sarana Upacara Adat/dan atau Kegiatan Spiritual.
- Pelaksanaan ritual nyepi Pantai, nyepi segara atau sejenisnya untuk Desa Adat tertentu pada waktu tertentu sesuai Dresta yang ada.
Larangan dan Sanksi Administratif
Secara tegas, Perda ini melarang setiap orang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan Pantai dan Sempadan Pantai, antara lain:
- Menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual.
- Merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang dan/atau Desa Adat setempat.
- Mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan Upacara Adat atau Kegiatan Spiritual.
- Mengganggu kekhidmatan pelaksanaan Upacara Adat dan/atau Kegiatan Spiritual.
Sanksi administratif yang diberlakukan kepada pelanggar Perda antara lain: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang. Selain itu, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai.





