Gubernur Riau Abdul Wahid Disidang dalam Kasus Korupsi Proyek di Dinas PUPR PKPP
Gubernur Riau, Abdul Wahid, akan segera menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Keputusan ini diambil setelah berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, pada Senin (2/3/2026).
Selain Abdul Wahid, beberapa tersangka lain juga telah memiliki berkas perkaranya yang dilimpahkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” tambah Budi Prasetyo.
OTT KPK pada November 2025
Sebelumnya, Gubernur Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 orang ditangkap, namun hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Gubernur Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan permintaan “jatah preman” sebesar Rp7 miliar atau fee sebesar 5 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan tersebut, mereka terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Penyerahan Uang Secara Bertahap
Terdapat tiga kali penyerahan uang yang diduga terkait kasus ini. Berikut rincian penyerahan uang:
- Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025
- Penyerahan kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025
- Penyerahan ketiga sebesar Rp1,25 miliar pada November 2025
Pada penyerahan ketiga, KPK berhasil melakukan tindakan cepat dan menangkap para pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, KPK menyita bukti-bukti penting seperti 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
Proses Hukum yang Akan Berlangsung
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, selanjutnya JPU akan membuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Surat dakwaan tersebut akan menjadi dasar untuk memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.





