KPK merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan dari 57 mantan pegawai lembaga antirasuah yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK) pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Biro Hukum untuk dipelajari lebih lanjut. “Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen dan biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa hasil yang didapatkan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pernyataannya terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga tersebut menghormati putusan yang dikeluarkan oleh KIP. Menurut dia, KPK berada dalam posisi sebagai pihak terkait dalam permohonan ini, sedangkan termohon adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menambahkan bahwa selama proses sidang, KPK telah memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk memutus sengketa ini. “Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini,” kata Budi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan dari eks pegawai KPK untuk membuka dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada publik. Gugatan ini diajukan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute. Majelis menyatakan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan. Sehingga, BKN wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.
Ketua IM57+ Lakso Anindito menyambut baik putusan tersebut, karena menurutnya langkah ini memberi peluang bagi mantan pegawai KPK untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah. “Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” ujarnya melalui keterangan tertulis, seperti dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
Permohonan atas dibukanya dokumen TWK telah diajukan IM57+ sejak 2021. Namun, sidang gugatan itu baru dilaksanakan pada Oktober 2025. Proses hukum ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi para mantan pegawai KPK, terutama dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan dan kembali ke tempat kerja.
- Dalam konteks ini, putusan KIP menjadi penting karena memberikan dasar hukum bagi para eks pegawai untuk memperoleh akses informasi yang selama ini ditutup. Ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan lembaga negara.
- Selain itu, putusan ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk mengevaluasi kembali kebijakan internalnya, terutama terkait dengan proses seleksi dan penilaian pegawai. Hal ini dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
- Meskipun putusan KIP memberikan harapan bagi para mantan pegawai, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, bagaimana proses pengembalian mereka ke KPK akan dilakukan, serta apakah ada mekanisme yang jelas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Putusan KIP ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat dan lembaga independen tetap aktif dalam mengawasi dan menegakkan keadilan di tengah dinamika politik dan administratif negara. Dengan adanya putusan ini, diharapkan bisa memicu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lembaga-lembaga pemerintah.





