Kasus Guru Honorer di Probolinggo: Penahanan dan Pembebasan
Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia ditahan oleh kejaksaan lantaran dianggap terlibat dalam tindakan korupsi. Namun, menurut para pakar hukum, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui solusi administratif, bukan pidana.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda pun bebas dari Rutan Kraksaan. Alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul adalah karena tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan serta kerugian negara senilai Rp118 juta telah dipulihkan.
Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul juga menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD). Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.
Pandangan Pakar Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, berpandangan pengusutan kasus Misbahul mesti melihat konteks lain di luar tindak pidana korupsi. Pun jika pendekatan yang dipilih adalah pidana, perlu menggali lebih jauh apakah terdapat mens rea—niat jahat.
“Tapi kita lihat ini status orang ini adalah guru honorer. Apakah dia paham tentang makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan di sana?” jelas Eva.
“Dan apakah kemudian ada implikasi mengenai kewenangan penggunaan dana yang terkait dengan jabatannya? Itu semua harus kita hitung.”
Pembacaan terhadap kasus guru honorer tak boleh dilepaskan dari kenyataan yang mereka hadapi, merujuk pendapat Guru Besar FH UI bidang studi hukum administrasi negara, Prof. Anna Erliyana. Saat guru honorer mencari uang tambahan, hal tersebut besar kemungkinan karena “penghasilan mereka yang jauh dari layak,” papar Anna.
Penyelesaian Restoratif
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengapresiasi pihak kejaksaan yang menghentikan penyidikan. Namun, dia mempertanyakan bagaimana awal mula penyelidikan berlangsung. Menurut Erasmus, cara pandang aparat penegak hukum (APH) masih berpijak pada pemenjaraan seseorang, berkebalikan dengan komitmen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menitikberatkan penyelesaian restoratif.
“Padahal ini kasus yang, sebetulnya, aspek administratifnya lebih besar ketimbang aspek pidana,” tuturnya.
Penghentian Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, ketika kasus ini pertama kali mencuat, menegaskan Misbahul telah melanggar aturan. Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.
Pekerjaan yang ditempuh Misbahul yaitu Guru Tidak Tetap (GTT), alias guru honorer di sebuah SD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Sepasang pekerjaan ini, mengutip keterangan kejaksaan, dilakoninya sejak 2019.

Dari Kejari Kabupaten Probolinggo, berkas Misbahul diambil Kejati Jawa Timur, dan tak lama berselang kasusnya diputuskan untuk dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan alasan penghentian perkara yaitu kerugian negara sudah dipulihkan dan Misbahul tidak mengambil keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Anang memberi catatan sekalipun Misbahul tidak berniat memperkaya diri, substansi pelanggaran hukumnya tetap ada. “Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer. Kasihan. Untungnya tidak seberapa,” imbuh Anang, Rabu (25/02).
Perspektif Lain
Penahanan Misbahul disayangkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia berpandangan jaksa semestinya “berpedoman ke Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan” agar bisa dipidana. Apabila memang ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum, ucap Habiburokhman, tidak perlu menarik semua sumber penghasilannya—hanya salah satu saja.
Selaku pembentuk undang-undang, sambung Habiburokhman, jaksa wajib menerapkan paradigma KUHP baru yang sifatnya substantif, rehabilitatif, serta restoratif.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menghargai upaya kejaksaan menghentikan perkara Misbahul. Kejaksaan, Erasmus bilang, sudah memakai kewenangannya demi kepentingan umum. Namun, Erasmus mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan berawal. Dari penahanan Misbahul, yang notabene guru honorer, Erasmus berpandangan perspektif aparat penegak hukum (APH) masih serupa: memenjarakan orang.
Padahal, Erasmus melanjutkan, “aspek administratif di kasus ini lebih besar ketimbang pidana.” Dengan jumlah kerugian senilai tak sampai Rp200 juta dalam waktu kurang lebih enam tahun, ditambah status guru honorer yang melekat, penahanan Misbahul menggambarkan betapa “keadilan berdasarkan hati nurani tidak terpenuhi,” tandas Erasmus.






