Guru PPPK SD Gowa Meninggal Dunia, Keluarga Dapat Santunan Rp 34 Juta

428274190 18270600544206125 5935766058061739385 N 1
428274190 18270600544206125 5935766058061739385 N 1

Bupati Gowa Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara langsung menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam. Almarhum merupakan PPPK guru SD Bangkeng Batu di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Sungguminasa, pada Senin (2/3/2026). Almarhum wafat karena sakit pada 4 Desember 2025. Keluarga almarhum menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp34,1 juta. Rinciannya adalah santunan kematian sebesar kurang lebih Rp32 juta dan jaminan hari tua sekitar Rp1,9 juta.

Husniah menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif PT Taspen dalam menindaklanjuti laporan seperti ini. Ia menilai bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Husniah.

Ia menegaskan pentingnya respons cepat dari seluruh SKPD jika terdapat ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa. Menurutnya, langkah proaktif sangat menentukan kecepatan pencairan hak-hak ASN.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambahnya.

Perlindungan Jaminan untuk Seluruh ASN

Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara otomatis menjadi peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK penuh waktu.

“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diberikan berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).

Tanggapan dari Ahli Waris

Di kesempatan yang sama, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” tuturnya.

Rohani berharap program perlindungan bagi ASN ini terus berlanjut karena dinilai memberi kepastian dan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi musibah.

Pos terkait