H-1 Sidang Pembelaan Botok dan Teguh, Trotoar PN Pati Jadi Tempat Pencari Keadilan

Aa1wz4uc
Aa1wz4uc

Suasana Berbeda di Depan Pengadilan Negeri Pati

Pada malam hari Selasa (24/2/2026), suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati terlihat berbeda dari biasanya. Di sebelah jalan raya, sebuah tenda sederhana dengan spanduk besar bertuliskan “Posko Pengawalan Sidang Putusan/Vonis Botok & Teguh” berdiri tegak. Spanduk tersebut menampilkan wajah Botok dan Teguh serta narasi “Bebas Murni Stop Kriminalisasi!” yang mencerminkan harapan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Posko ini berada tepat di trotoar depan PN Pati, berbatasan langsung dengan Jalan Raya Pantura yang masih ramai lalu lalang kendaraan. Di bawah temaram lampu, puluhan warga berkumpul, duduk beralaskan terpal sembari bercengkerama dan menikmati makanan ringan dalam suasana kekeluargaan. Sebagian dari mereka tampak menata tumpukan dus air mineral dan makanan ringan.

Sebuah mobil minibus berhenti di depan posko untuk menurunkan berdus-dus air mineral dari seorang donatur.

Para warga yang berkumpul di posko, baik pria maupun wanita, cekatan bahu-membahu mengestafetkan dan menata rapi bantuan air mineral tersebut.

Posko ini didirikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai bentuk dukungan moral bagi dua pentolan mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya merupakan terdakwa kasus blokade Jalan Pantura yang besok, Rabu (25/2/2026), dijadwalkan menjalani persidangan ke-11 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).

Presidium AMPB, Andre Novi, menyatakan bahwa posko ini telah berdiri sejak 20 Februari lalu dan akan terus ada hingga sidang vonis berakhir. Ia mengungkapkan kekagumannya atas solidaritas warga yang terus berdatangan memberikan bantuan logistik secara sukarela.

“Awalnya kami membuka posko pengawalan, tapi mulai hari ini banyak sekali warga dan simpatisan yang berdonasi membawakan air mineral maupun makanan ringan,” ujar Novi saat ditemui di lokasi.

Novi menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan inisiatif murni dari masyarakat. Pihak AMPB sendiri sebelumnya telah bersepakat untuk tidak menerima donasi dalam bentuk uang tunai. Ia melihat antusiasme ini serupa dengan gerakan massa menjelang aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025 silam.

Terkait agenda sidang besok, Novi berharap dukungan masyarakat ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Pihak AMPB tetap teguh pada tuntutan agar kedua rekannya tersebut dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni).

“Harapannya memang bebas murni. Karena kita tahu sendiri di persidangan, baik dari saksi kunci maupun saksi ahli, sudah berbicara tentang fakta kejadian di lapangan sebagaimana aslinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan 10 bulan penjara bagi Botok dan Teguh. Menanggapi kemungkinan adanya vonis bersalah namun dengan hukuman ringan (langsung bebas), Novi menyatakan bahwa AMPB akan tetap merasa kecewa karena merasa fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalah.

“Kita bicara terkait fakta di persidangan yang sudah jelas segamblang-gamblangnya. Kalau tidak bebas murni, ya kami kecewa,” pungkas Novi.

Pos terkait