Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Haimukti Law Firm di Yogyakarta menginisiasi program pelatihan dan sertifikasi kompetensi paralegal resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tujuan utamanya adalah mencegah kriminalisasi yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat tentang hukum. Program ini memberikan kesempatan bagi siapa pun, termasuk masyarakat umum, untuk memperdalam pengetahuan hukum mereka.
Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Salah satu cara untuk menjadi pengacara adalah melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pengalaman kerja selama 2-3 tahun dapat dikonversi menjadi SKS, sehingga kuliah S1 Hukum bisa diselesaikan dalam waktu dua tahun. Hal ini memberikan peluang besar bagi individu dengan latar belakang berbeda untuk menekuni bidang hukum tanpa harus melewati proses pendidikan formal yang panjang.
Program ini bekerja sama dengan berbagai kampus untuk memfasilitasi masyarakat umum menjadi tim legal desa atau tenaga hukum profesional. Kemitraan ini mencakup Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Muhammadiyah Magelang (Unima), dan beberapa kampus lainnya.
Proses Pelatihan dan Sertifikasi
Peserta pelatihan dan sertifikasi kompetensi hukum para legal akan menjalani pelatihan selama satu bulan dan mendapatkan sertifikat resmi dari BPHN. Setelah itu, mereka akan menjalani magang selama dua hingga tiga tahun sebagai asisten lawyer. Jika ingin menjadi lawyer, paralegal dapat melanjutkan pendidikan S1 Hukum melalui jalur RPL.
Direktur Haimukti Law Firm, Muhlis Muhiddin S sn SH MH, menjelaskan bahwa program ini membuka peluang bagi semua masyarakat berbagai latar belakang untuk memperdalam ilmu hukum. “Masyarakat di sana yang ingin menekuni hukum, istilahnya gak terlambat, bisa ikut RPL S1 hukum di beberapa kampus, minimal kerja 2 sampai 3 tahun, lalu mereka bisa selesaikan dua tahun di kampus,” ujarnya.
Tanggapan dari Pihak Kampus
Dekan Fakultas Hukum UII, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M Hum, menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, ini merupakan angin segar bagi masyarakat umum. Pihaknya juga mendorong mahasiswanya untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi.
Kaprodi Hukum Bisnis UPY, Dr Sigit Handoko SH MH, menyambut baik kerjasama tersebut. Ia menjelaskan bahwa RPL sedang diprioritaskan untuk menerima mahasiswa tidak hanya melalui jalur tes biasa, tetapi juga melalui pengalaman kerja yang relevan.
Sigit menilai bahwa persoalan hukum di masyarakat tidak akan pernah habis karena hukum selalu bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari. “Sehingga program ini sangat bagus, akan lebih massif lagi masyarakat yang mengetahui hukum, mungkin juga bisa jadi tim legal di kalurahan atau kelurahan,” jelasnya.
Peran Penting Paralegal
Paralegal memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan pelatihan dan sertifikasi yang diberikan, mereka dapat menjadi agen perubahan yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Selain itu, paralegal juga dapat menjadi tenaga hukum profesional yang siap bekerja di berbagai lembaga atau instansi.
Diskusi dan Partisipasi Aktif
Dalam diskusi ini hadir pula peneliti Hukum Muhammady Hasby SH, dan Andang Djaja HP M Ec Dev (Wakil Ombudsmen DIY 2008-2011). Mereka memberikan masukan penting tentang pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Menurut mereka, isu viral yang sering muncul di media sosial sering kali disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang hukum.
“Ini peluang orang yang ngerti hukum untuk melakukan kriminalisasi,” terang Muhlis. Oleh karena itu, program ini menjadi solusi untuk mencegah hal tersebut dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum.





