Penjelasan Majelis Hakim Mengenai Perhitungan Kerugian Negara
Dalam persidangan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, majelis hakim menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun bersifat asumtif. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dianggap pasti karena banyak faktor yang memengaruhi, sehingga tidak nyata dan belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara. Dalam dakwaan para terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 171 triliun, yang berasal dari kemahalan harga BBM serta illegal gain sebesar US$ 2,6 miliar.
Namun, majelis hakim memiliki pendapat berbeda. Mereka menemukan bahwa ada kerugian senilai Rp 9,4 triliun, yang sesuai dengan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN antara periode 2018 hingga 2023. Menurut hakim, kerugian negara harus dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Majelis hakim setuju terhadap perhitungan BPK tersebut, kecuali kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli ekonomi negara Chairul Huda dan Wiko Saputro.
Vonis Terhadap Para Terdakwa
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Untuk ketiganya, majelis hakim tidak menjatuhkan vonis uang pengganti.
Selain itu, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono juga dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin serta mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi sama-sama divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Analisis Perhitungan Kerugian
Perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini sangat besar, yaitu mencapai Rp 171 triliun. Namun, majelis hakim menilai bahwa angka ini bersifat asumtif dan tidak sepenuhnya dapat dibuktikan. Mereka lebih percaya pada perhitungan BPK yang menghasilkan angka kerugian sebesar Rp 9,4 triliun, yang didasarkan pada data yang jelas dan terverifikasi.
Hakim juga menyoroti pentingnya adanya bukti konkret untuk membuktikan kerugian negara. Menurut mereka, kerugian harus dapat dihitung secara pasti dan didukung oleh temuan resmi dari instansi yang berwenang atau akuntan publik. Oleh karena itu, perhitungan oleh ahli ekonomi negara seperti Chairul Huda dan Wiko Saputro tidak cukup meyakinkan bagi majelis hakim.
Kesimpulan
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina menunjukkan kompleksitas dalam menentukan besarnya kerugian negara. Meskipun jaksa menyebutkan angka yang sangat besar, majelis hakim lebih cenderung percaya pada perhitungan yang jelas dan terverifikasi. Selain itu, vonis yang diberikan kepada para terdakwa mencerminkan tingkat kesalahan yang mereka lakukan dalam kasus ini.





