JAKARTA — Dalam persidangan kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011–2021, hakim ketua sidang Suwandi memberikan teguran kepada terdakwa Hari Karyuliarto. Hal ini terjadi karena Hari meminta saksi untuk membocorkan data pihak yang melaporkan kasus tersebut. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026).
Saksi yang dimaksud adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan sebutan Ahok. Hari awalnya menyentuh laporan yang diajukan ke Kejaksaan Agung oleh Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina.
Hakim ketua Suwandi memberikan teguran pertama kepada Hari karena menanyakan hal yang tidak relevan dengan perkara yang sedang dipersidangkan. Ia mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan harus berkaitan langsung dengan kasus yang sedang dibahas.
“Bapak tidak tanya itu ke saksi, tidak relevan. Tidak. Kita tidak relevansi yang ditanya adalah laporan,” kata Suwandi.
Meski sudah ditegur, Hari tetap melanjutkan pertanyaannya mengenai pihak yang melaporkan kasus rasuah LNG ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui identitas pelapor.
“Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan,” jelas Ahok.
Suwandi akhirnya kembali menegur Hari agar tidak bertanya mengenai identitas pelapor, karena hal itu tidak menjadi urgensi dalam persidangan.
“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu. Iya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini,” tegas Suwandi.
“Hal itu saya pahami,” jawab Hari.
Dalam persidangan ini, Ahok disodorkan pertanyaan mengenai laporan jual-beli LNG. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti mekanisme pembelian karena kejadian tersebut terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok hanya mengetahui bahwa proses jual-beli LNG ditemukan kejanggalan. Kontrak pembelian telah dibuat, meskipun pihak pembeli belum ada. Hal ini berdampak pada kerugian perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. Karen kemudian dihukum selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025. Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Pada 31 Juli 2025, KPK menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.





