Putusan Pengadilan: Tian Bachtiar Dinyatakan Tidak Bersalah
Jakarta — Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar, resmi dibebaskan dalam kasus perintangan sejumlah perkara korupsi. Kasus ini mencakup berbagai dugaan tindakan ilegal seperti kasus timah, CPO korporasi, hingga impor gula.
Putusan pengadilan yang diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa Tian Bachtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Perkataan tersebut disampaikan oleh Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026) malam.
Penjelasan Putusan Pengadilan
Hakim Efendi menjelaskan bahwa putusan pengadilan menegaskan bahwa Terdakwa Tian Bachtiar tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan diketok. Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak Tian Bachtiar, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, dapat dipulihkan setelah dinyatakan bebas.
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Efendi.
Perspektif Hakim Mengenai Pemberitaan Negatif
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pemberitaan negatif merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Efendi menekankan bahwa berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong. Berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Pertimbangan Hukum Terhadap Pers
Lebih lanjut, Efendi menyatakan bahwa tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses hukum pidana atau perdata. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.
“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” jelasnya.
Dua Terdakwa Lain Juga Dinyatakan Bebas
Selain Tian Bachtiar, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Mereka adalah dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih dan Bos Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki.
Hakim memerintahkan agar para terdakwa tersebut bisa dipulihkan secara menyeluruh, baik itu hak maupun martabatnya selama proses hukum yang ada. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan terhadap individu yang dituduh tanpa bukti kuat.





