Hanya 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Warga Lampung Barat Ditangkap

72c121e0 C8bc 11ed B16d B9c7d60371f6.jpg 1
72c121e0 C8bc 11ed B16d B9c7d60371f6.jpg 1

Penangkapan Pembunuh di Lampung Barat Dilakukan dalam Waktu Singkat

Tim gabungan dari Unit Jatanras, Tekab 308 Polres Lambar, dan UKL Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga Kabupaten Lampung Barat dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku yang ditangkap adalah M Alim, dengan motif dendam lama.

Lokasi Kejadian dan Kronologi

Peristiwa berawal pada Sabtu (28/2/2026) siang di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Korban, Resa Anggara Saputra (25), ditemukan tewas dengan luka serius di bagian leher setelah ditembak menggunakan senapan angin dan kemudian di aniaya dengan senjata tajam oleh pelaku.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, korban bersama ayahnya pergi ke kebun di Dusun Setiwang pada pukul 07.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban membersihkan mesin potong rumput milik Zami. Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar suara mesin rumput berhenti mendadak, disusul bunyi letusan. Saat mendekati lokasi, korban ditemukan tergeletak dengan luka parah di bagian leher.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokter RSUD Alimudin Umar, ditemukan luka terbuka di depan dan belakang leher hingga trakea terputus, serta luka berbentuk lubang di samping telinga kanan.

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan pendalaman saksi. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah ke M Alim, seorang warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelaku ingin melarikan diri ke kampung halamannya.

Tim segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 23.55 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan disebut karena dendam lama. Pelaku menembak korban dari jarak sekitar satu meter menggunakan senapan angin, lalu menganiaya korban dengan senjata tajam saat korban mencoba melarikan diri.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Iptu Rudy Prawira menyebut keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Lampung Barat dalam menangani kasus-kasus kriminal secara cepat dan terukur.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk pengungkapan pembunuhan di rest area dan kasus penemuan mayat bayi, jajaran Reskrim juga berhasil mengungkap perkara dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Hal ini menunjukkan efisiensi dan profesionalisme petugas dalam menangani berbagai kasus kejahatan di wilayah tersebut.


Pos terkait