Hanya Ko Erwin, Didik Putra Kuncoro Mantan Kapolres Bima Kota Juga Terima Setoran dari Bandar Narkoba bernama Boy

Aa1xat74
Aa1xat74

Bandar Narkoba Lain yang Terlibat dalam Kasus Bima Kota

Erwin Iskandar, atau dikenal dengan panggilan Ko Erwin, bukan satu-satunya bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Ternyata, ada bandar lain yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Bandar tersebut bernama Boy, yang kini menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya bandar narkoba lain dalam kasus ini.

”Iya lagi kami kejar. Boy, namanya (bandar narkoba itu) Boy,” tegas Eko dalam pernyataannya.

Keterlibatan Boy dalam Peredaran Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj, menjelaskan bahwa Boy memiliki peran serupa dengan Ko Erwin. Ia mengedarkan narkoba di wilayah Bima Kota. Barang haram yang diedarkan oleh Boy juga melalui jaringan pengedar yang dibekingi oleh mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta anak buahnya, Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Saat ini, Boy masih menjadi buron. Menurut Roman, penyidik masih perlu menggali informasi lebih lanjut untuk mengetahui identitas asli dari bandar tersebut. Sampai saat ini, penyidik belum mengetahui nama lengkapnya. Malaungi hanya mengenal bandar tersebut dengan nama Boy. Namun, ia tidak mengetahui identitas asli di balik nama tersebut.

”Jadi B (Boy) itu kendalanya tentunya identitas aslinya yang kami harus temukan. Supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan. Malaungi memang kenal (Boy). Tapi, dia tahunya hanya nama Boy. Tidak tahu nama aslinya,” ujar Roman.

Penangkapan Ko Erwin

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ko Erwin berhasil diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2). Penangkapan ini terjadi setelah pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran di laut. Polri kemudian membeberkan kronologi lengkap penangkapan buron berkepala plontos tersebut.

Erwin melarikan diri setelah gerak-geriknya di Bima Kota terendus polisi. Namun, pelarian itu sudah berakhir. Erwin sudah ditangkap dan dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Dia diduga berperan dalam jaringan perdagangan dan peredaran gelap narkotika di Bima Kota. Selain itu, polisi menduga ada aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada polisi.

”Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ucap Brigjen Eko pada Jumat (27/2).

Upaya Penangkapan Erwin

Seiring dengan penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri turun tangan. Mereka kemudian mendapat informasi bahwa Erwin sedang berusaha kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Karena itu, Tim Gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dikendalikan oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Mereka mendalami peran beberapa pihak yang diduga membantu pelarian Erwin. Hingga akhirnya berhasil meringkus Erwin.

Pos terkait