Hanya Sembako-BBM, Truk Sumbu 3 Dibatasi 13-29 Maret di Sulsel

Polisi Tindak Bus Dan Truk Yang Melintas Di Tol Ciawi 43
Polisi Tindak Bus Dan Truk Yang Melintas Di Tol Ciawi 43

Pembatasan Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026 di Sulsel

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menegaskan kebijakan pembatasan truk sumbu 3 atau tronton selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama masa liburan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Dudy saat berada di hadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan logistik tertentu seperti truk pengangkut BBM, bahan baku bencana, serta sembako. Hal ini sudah diatur dalam SKB agar tetap memenuhi kebutuhan masyarakat selama mudik.

Dudy menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan masyarakat lebih lancar. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meminimalkan kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara, khususnya di jalur-jalur utama yang sering dilalui oleh para pemudik.

“Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu 3 ke atas di jalan, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman,” ujarnya.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Menanggapi arahan Menteri Perhubungan, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, segera melakukan koordinasi dengan tim internal. Dishub akan menerbitkan surat edaran pembatasan tonase dan menyampaikannya kepada para pelaku usaha angkutan. Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan dalam menjalankan operasional mereka selama masa mudik.

“Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase yang akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti,” katanya di lokasi yang sama.

Risiko Truk Besar di Jalur Mudik

Keberadaan truk besar di jalur mudik dinilai memiliki risiko tinggi, terutama saat volume kendaraan pribadi meningkat secara signifikan. Truk dengan jumlah sumbu yang lebih banyak cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dan memerlukan ruang yang lebih luas untuk bergerak. Hal ini bisa menyebabkan gangguan pada arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Oleh karena itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi para pengguna jalan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan tanpa khawatir akan kemacetan atau bahaya di jalan raya.

Pengecualian untuk Kendaraan Logistik

Meskipun truk sumbu 3 dibatasi, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Truk yang mengangkut BBM, bahan baku bencana, serta sembako dinyatakan tidak terkena pembatasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama di daerah-daerah yang mungkin mengalami kekurangan pasokan selama musim mudik.

Pengecualian ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi barang penting, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan pokok dan perlengkapan darurat jika diperlukan.

Kesimpulan

Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 selama mudik Lebaran 2026 di Sulsel merupakan langkah strategis yang diambil untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Dengan adanya SKB yang dikeluarkan oleh tiga instansi terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pengecualian untuk kendaraan logistik memastikan bahwa kebutuhan dasar tetap terpenuhi meskipun ada pembatasan.

Pos terkait