Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026

Aa1xoyxp 2
Aa1xoyxp 2



JAKARTA – Harga buyback emas Antam pada hari ini, Selasa (3/3/2026), mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Berdasarkan informasi dari laman resmi dealer Antam Logam Mulia, harga buyback untuk emas batangan dengan berat 1 gram ditetapkan sebesar Rp2.901.000. Sementara itu, harga jual emas Antam hari ini per gram ditetapkan sebesar Rp3.122.000.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback

Antam menerapkan pajak penghasilan pasal 22 terhadap setiap transaksi buyback sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas

Aturan mengenai kelengkapan dokumen identitas dalam transaksi buyback mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tabel Buyback Emas Antam Hari Ini, Selasa, 3 Maret 2026:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.450.500 Rp1.450.500
1 Rp2.901.000 Rp2.901.000
2 Rp5.802.000 Rp10.000 Rp5.792.000
5 Rp14.505.000 Rp217.575 Rp10.000 Rp14.277.425
10 Rp29.010.000 Rp435.150 Rp10.000 Rp28.564.850
50 Rp145.050.000 Rp2.175.750 Rp10.000 Rp142.864.250
100 Rp290.100.000 Rp4.351.500 Rp10.000 Rp285.738.500
500 Rp1.450.500.000 Rp21.757.500 Rp10.000 Rp1.428.732.500
1.000 Rp2.901.000.000 Rp43.515.000 Rp10.000 Rp2.857.475.000

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemegang emas Antam yang ingin melakukan transaksi buyback antara lain:

  • Pemotongan pajak: Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 1,5%.
  • Dokumen identitas: Pastikan memiliki dokumen identitas yang valid seperti KTP atau NIK sebagai pengganti NPWP.
  • Biaya tambahan: Biaya meterai sebesar Rp10.000 dikenakan untuk transaksi buyback dengan berat di atas 2 gram.

Selain itu, calon nasabah juga perlu memperhatikan besaran pajak yang akan dipotong dan estimasi hasil bersih setelah pemotongan pajak dan biaya meterai. Hal ini sangat penting agar dapat memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi buyback.

Transaksi buyback emas Antam menjadi pilihan yang menarik bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali emasnya dengan harga yang kompetitif. Namun, pemahaman tentang aturan pajak dan persyaratan administratif tetap menjadi kunci utama dalam proses transaksi.

Pos terkait