JAKARTA – Harga buyback emas Antam pada hari ini, Selasa (3/3/2026), mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Berdasarkan informasi dari laman resmi dealer Antam Logam Mulia, harga buyback untuk emas batangan dengan berat 1 gram ditetapkan sebesar Rp2.901.000. Sementara itu, harga jual emas Antam hari ini per gram ditetapkan sebesar Rp3.122.000.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback
Antam menerapkan pajak penghasilan pasal 22 terhadap setiap transaksi buyback sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Aturan mengenai kelengkapan dokumen identitas dalam transaksi buyback mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tabel Buyback Emas Antam Hari Ini, Selasa, 3 Maret 2026:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.450.500 | – | – | Rp1.450.500 |
| 1 | Rp2.901.000 | – | – | Rp2.901.000 |
| 2 | Rp5.802.000 | – | Rp10.000 | Rp5.792.000 |
| 5 | Rp14.505.000 | Rp217.575 | Rp10.000 | Rp14.277.425 |
| 10 | Rp29.010.000 | Rp435.150 | Rp10.000 | Rp28.564.850 |
| 50 | Rp145.050.000 | Rp2.175.750 | Rp10.000 | Rp142.864.250 |
| 100 | Rp290.100.000 | Rp4.351.500 | Rp10.000 | Rp285.738.500 |
| 500 | Rp1.450.500.000 | Rp21.757.500 | Rp10.000 | Rp1.428.732.500 |
| 1.000 | Rp2.901.000.000 | Rp43.515.000 | Rp10.000 | Rp2.857.475.000 |
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemegang emas Antam yang ingin melakukan transaksi buyback antara lain:
- Pemotongan pajak: Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 1,5%.
- Dokumen identitas: Pastikan memiliki dokumen identitas yang valid seperti KTP atau NIK sebagai pengganti NPWP.
- Biaya tambahan: Biaya meterai sebesar Rp10.000 dikenakan untuk transaksi buyback dengan berat di atas 2 gram.
Selain itu, calon nasabah juga perlu memperhatikan besaran pajak yang akan dipotong dan estimasi hasil bersih setelah pemotongan pajak dan biaya meterai. Hal ini sangat penting agar dapat memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi buyback.
Transaksi buyback emas Antam menjadi pilihan yang menarik bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali emasnya dengan harga yang kompetitif. Namun, pemahaman tentang aturan pajak dan persyaratan administratif tetap menjadi kunci utama dalam proses transaksi.





