Harga emas Antam pada hari ini, Senin (2/3/2026) mengalami kenaikan sebesar Rp50.000. Berdasarkan informasi dari laman resmi dealer Antam Logam Mulia, harga emas batangan dengan berat 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.617.500, naik dari harga sebelumnya yang sebesar Rp1.592.500 pada perdagangan Sabtu (28/2). Sementara itu, emas Antam dengan ukuran 1 gram kini dijual seharga Rp3.135.000, meningkat dari harga sebelumnya sebesar Rp3.085.000.
Selain itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp2.914.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp50.000 dibandingkan posisi akhir pekan lalu.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback Emas Antam
Transaksi buyback emas Antam dikenakan pajak penghasilan pasal 22 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaannya.
Selain itu, aturan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Senin, 2 Maret 2026:
- Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih
- — | — | — | — | —
- 0,5 | Rp 1.457.000 | – | – | Rp 1.457.000
- 1 | Rp 2.914.000 | – | – | Rp 2.914.000
- 2 | Rp 5.828.000 | – | – | Rp 5.828.000
- 5 | Rp 14.570.000 | 218.550 | Rp10.000 | Rp 14.341.450
- 10 | Rp 29.140.000 | Rp 437.100 | Rp10.000 | Rp 28.692.900
- 50 | Rp 145.700.000 | Rp 2.185.500 | Rp10.000 | Rp 143.504.500
- 100 | Rp 291.400.000 | Rp 4.371.000 | Rp10.000 | Rp 287.019.000
- 500 | Rp 1.457.000.000 | Rp 21.855.000 | Rp10.000 | Rp 1.435.135.000
- 1.000 | Rp 2.914.000.000 | Rp 43.710.000 | Rp10.000 | Rp 2.870.280.000
Ketentuan Umum dalam Transaksi Buyback
Dalam proses buyback emas Antam, selain pajak yang dikenakan, pemilik emas juga perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pemilik emas harus membawa dokumen identitas yang valid, seperti KTP dan NPWP. Kedua, transaksi buyback hanya dapat dilakukan melalui dealer resmi Antam. Ketiga, besarnya pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah emas yang dibeli kembali.
Manfaat dan Keuntungan Transaksi Buyback
Transaksi buyback memberikan keuntungan bagi pemegang emas, terutama dalam hal likuiditas. Dengan melakukan buyback, pemegang emas bisa menjual emas mereka kembali kepada Antam dengan harga yang kompetitif. Selain itu, transaksi buyback juga menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin mengubah bentuk aset dari emas ke uang tunai.
Tips untuk Pemegang Emas Antam
Bagi pemegang emas Antam, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Pertama, pastikan emas yang dimiliki dalam kondisi baik dan tidak rusak. Kedua, pahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terkejut saat melakukan transaksi. Ketiga, cari informasi terbaru mengenai harga emas dan potensi kenaikan harga di masa depan.
Perkembangan Harga Emas di Masa Mendatang
Prediksi perkembangan harga emas Antam di masa mendatang sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi, suku bunga, dan stabilitas ekonomi. Jika kondisi ekonomi tetap stabil, harga emas kemungkinan akan cenderung stabil atau sedikit naik. Namun, jika terjadi tekanan inflasi atau krisis ekonomi, harga emas bisa mengalami peningkatan signifikan.





