Harga Ekspor Kelapa Sawit Naik Besok!

Aa1wyqoi 1
Aa1wyqoi 1



JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai 2 Maret 2026. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut memperbarui ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya. Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya diperlukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2025, tarif CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi. Kenaikan tarif ini juga berlaku pada sejumlah produk turunan.

Untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%. Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi. Produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 4,75% menjadi 7,25%.

Selain berbasis persentase harga referensi, beberapa komoditas dengan tarif tetap per metrik ton turut disesuaikan. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton, sedangkan cangkang kernel sawit meningkat dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian yang lebih luas terhadap berbagai jenis komoditas perkebunan.

Peningkatan tarif ini diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor perkebunan dan memberikan insentif bagi industri hilir untuk meningkatkan kualitas produk. Namun, para pelaku usaha juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini agar tidak terganggu dalam proses ekspor dan produksi.

Beberapa kebijakan serupa juga telah dilakukan sebelumnya, seperti pengaturan harga referensi dan mekanisme pengumpulan dana perkebunan. Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlanjutan sektor perkebunan.

Pos terkait