Harga Emas Antam Diprediksi Melonjak Rp3,4 Juta per Gram pada 3 Maret 2026

202406241010 Main.cropped 1719198639 1
202406241010 Main.cropped 1719198639 1

Prediksi Kenaikan Harga Emas Antam Jika Konflik Global Berlanjut

Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memberikan prediksi terkait perkembangan harga emas Antam. Ia memperkirakan bahwa jika konflik global antara Iran, AS, dan Israel terus berlanjut, harga emas batangan PT Antam Tbk bisa mencapai Rp3,4 juta per gram.

Menurut Ibrahim Assuaibi, harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan masih akan terus menguat dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa penguatan signifikan akan dimulai pada perdagangan besok, 3 Maret 2026. Dalam pernyataannya di Jakarta, ia memproyeksikan kenaikan harga emas Antam berada dalam kisaran Rp3.150.000 per gram hingga Rp3.400.000 per gram.

“Kemungkinan besar di hari Senin, harga logam mulia (emas Antam) mencapai Rp3.150.000 per gram. Kemudian, resisten kedua logam mulia di Rp3.400.000 per gram,” ujarnya.

Meski demikian, Ibrahim Assuaibi juga mengingatkan investor untuk tetap waspada terhadap kemungkinan penurunan harga emas Antam. Jika terjadi penurunan, harga logam mulia tersebut diperkirakan akan turun tipis ke level Rp3.045.000 per gram. Jika penurunan terus berlanjut, harga emas Antam diperkirakan akan mencapai tingkat Rp3.000.000 per gram.

Perkembangan Harga Emas Antam Saat Ini

Dari pantauan laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini melonjak sebesar Rp50.000 menjadi level Rp3.135.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada Sabtu (28/2/2026) telah melejit sebesar Rp40.000 ke level Rp3.085.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (2/3/2026) juga meningkat sebesar Rp50.000 menjadi level Rp2.914.000 per gram.

Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas Antam

Transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.


Pos terkait