Harga emas Antam hari ini melonjak tajam, tembus Rp 3,1 juta per gram

Dampak Fluktuasi Harga Emas Di Malang 221124 Abs 3 1 Copy 1
Dampak Fluktuasi Harga Emas Di Malang 221124 Abs 3 1 Copy 1

Kenaikan Harga Emas Antam yang Signifikan

Pada awal pekan ini, Senin (2/3/2026), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para investor logam mulia yang selalu memantau pergerakan harga emas.

Berdasarkan pemutakhiran data pagi ini, harga emas Antam ukuran 1 gram naik sebesar Rp 50.000 menjadi Rp 3.135.000. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan harga terakhir pada 28 Februari 2026 yang berada di posisi Rp 3.085.000.

Kenaikan yang sama juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Hari ini, harga buyback emas Antam dipatok di angka Rp 2.914.000 per gram, ikut terkerek naik Rp 50.000. Artinya, jika Anda menjual kepingan emas ke Antam hari ini, nilai itulah yang akan Anda kantongi per gramnya.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam

Bagi Anda yang berencana menambah portofolio investasi atau sekadar mengecek harga kepingan yang Anda miliki, berikut adalah rincian harga emas Antam Certicard Fine Gold Bar 999.9 dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram di seluruh butik area Jabodetabek:

  • 0.5 gram: Rp 1.617.500
  • 1 gram: Rp 3.135.000
  • 2 gram: Rp 6.220.000
  • 3 gram: Rp 9.312.000
  • 5 gram: Rp 15.490.000
  • 10 gram: Rp 30.900.000
  • 25 gram: Rp 77.085.000
  • 50 gram: Rp 154.005.000
  • 100 gram: Rp 307.860.000
  • 250 gram: Rp 769.340.000
  • 500 gram: Rp 1.538.400.000
  • 1.000 gram: Rp 3.075.600.000

Aturan Pajak Penjualan

Sebelum Anda memutuskan untuk mencairkan cuan dari emas yang disimpan, pastikan Anda memperhatikan aturan pajak terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback (penjualan kembali emas ke Antam) dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total uang yang Anda terima.

Selain itu, karena NIK kini resmi berfungsi sebagai NPWP (berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022), pastikan data identitas KTP Anda sesuai dan dibawa saat melakukan transaksi jual maupun beli di butik Antam.

Pos terkait