Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 Jadi Rp3.122.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Selasa 3 Maret 2026

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya pada Senin 2 Maret 2026. Harga terbaru untuk logam mulia emas Antam tercatat di angka Rp3.122.000,00 per gram. Sementara itu, harga terakhir sebelumnya adalah Rp3.135.000,00 per gram.

Selain itu, harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas juga turun sebesar Rp13.000 per gram. Harga buyback saat ini menjadi Rp2.901.000,00 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai berat:

  • 0,5 gram: Rp1.611.000 (tanpa pajak), Rp1.615.028 (dengan pajak 0,25%)
  • 1 gram: Rp3.122.000 (tanpa pajak), Rp3.129.805 (dengan pajak 0,25%)
  • 2 gram: Rp6.184.000 (tanpa pajak), Rp6.199.460 (dengan pajak 0,25%)
  • 3 gram: Rp9.251.000 (tanpa pajak), Rp9.274.128 (dengan pajak 0,25%)
  • 5 gram: Rp15.385.000 (tanpa pajak), Rp15.423.463 (dengan pajak 0,25%)
  • 10 gram: Rp30.715.000 (tanpa pajak), Rp30.791.788 (dengan pajak 0,25%)
  • 25 gram: Rp76.662.000 (tanpa pajak), Rp76.853.655 (dengan pajak 0,25%)
  • 50 gram: Rp153.245.000 (tanpa pajak), Rp153.628.113 (dengan pajak 0,25%)
  • 100 gram: Rp306.412.000 (tanpa pajak), Rp307.178.030 (dengan pajak 0,25%)
  • 250 gram: Rp765.765.000 (tanpa pajak), Rp767.679.413 (dengan pajak 0,25%)
  • 500 gram: Rp1.531.320.000 (tanpa pajak), Rp1.535.148.300 (dengan pajak 0,25%)
  • 1.000 gram: Rp3.062.600.000 (tanpa pajak), Rp3.070.256.500 (dengan pajak 0,25%)

Harga untuk emas Antam 3 gram hari ini adalah Rp9.251.000, sedangkan untuk emas Antam 5 gram adalah Rp15.385.000.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yaitu 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Untuk membeli emas Antam secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi www.logammulia.com
  2. Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi


Pos terkait