Harga saham PT Hillcon Tbk (HILL) mengalami penurunan yang signifikan dalam sebulan terakhir. Investor mulai menjual saham secara masif, sehingga harga saham HILL turun hingga 66,47%. Pada perdagangan Rabu (18/2), saham HILL sempat anjlok hingga menyentuh level auto reject bawah (ARB) 15% dan berada di kisaran Rp 68. Padahal, pada awal tahun lalu, saham HILL pernah mencapai Rp 468 pada 3 Januari 2025.
Pada perdagangan sesi pertama hari ini, Kamis (19/2), jumlah antrean jual saham HILL mencapai 1,97 juta lot. Saat ini, harga saham HILL kembali turun ke level ARB dengan penurunan sebesar 14,71% menjadi Rp 58.
Dalam hal kepemilikan saham, data per Januari 2026 menunjukkan bahwa masyarakat menggenggam sebanyak 1,71 miliar saham atau 11,64%. Sementara itu, PT Hillcon Equity Management (HEM) memiliki 6,30 miliar saham atau 42,76%, PT CGS International Sekuritas Indonesia memiliki 2,95 miliar saham atau 20,02%, dan PT Bukit Persada Indonesia memiliki 2,38 miliar saham atau 16,15%. Selain itu, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk memiliki 1,39 miliar saham atau 9,43%.
Perkembangan Terkini tentang Weda Bay Nickel
PT Hillcon Tbk (HILL) merupakan kontraktor pertambangan untuk PT Weda Bay Nickel (WBN). Pada 1 September 2021, anak usaha HILL yakni PT Hillconjaya Sakti (HS) menandatangani kontrak dengan WBN untuk pekerjaan penambangan nikel selama empat tahun. Kontrak tersebut mencakup land clearing hingga ore hauling dan barging di area konsesi WBN. Berdasarkan addendum tertanggal 1 April 2024, masa kerja sama diperpanjang selama empat tahun.
Weda Bay Nickel adalah tambang nikel yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Tambang ini dimiliki oleh Tsingshan Holding Group Co, Eramet SA Prancis, dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Laporan keuangan Weda Bay Nickel menyebutkan bahwa perusahaan ini memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp 387,68 miliar kepada HILL dari Januari 2025 hingga September 2025.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 148,25 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel karena lahan tersebut beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffry Huwae menyatakan bahwa tindakan penertiban ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Perubahan Kepemilikan Saham HEM
Selain itu, HEM selaku pengendali HILL sempat melepas sebagian kepemilikan sahamnya di emiten kontraktor pertambangan itu pada Senin (9/2) pekan lalu. Transaksi tersebut dilakukan melalui skema repurchase agreement (REPO) dengan menjual sebanyak 1.267.500 saham di harga Rp 140 per unit. Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham HEM berkurang menjadi 6,2 miliar saham atau setara 42,09%. Meskipun begitu, HEM tetap mempertahankan pengendaliannya atas HILL.





