Pendahuluan tentang Zakat Fitrah
Menjelang Hari Raya Idulfitri, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, agar seluruh umat Islam dapat merayakan hari raya dengan layak.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, atau Setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan Fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Keputusan tersebut berlaku untuk pembayaran zakat fitrah yang dilakukan melalui BAZNAS agar terdapat pedoman seragam dalam pengelolaannya.
Kadar dan Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Secara syariat, kadar zakat fitrah adalah:
- 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per jiwa
- Dapat diganti dengan uang tunai setara harga beras yang dikonsumsi
Bentuk pembayaran:
- Beras
Dibayarkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. - Uang Tunai
Dibayarkan sesuai nilai beras yang berlaku. Untuk Ramadan 2026 melalui BAZNAS sebesar Rp50.000 per orang.
Sebagai contoh, jika satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat yang dibayarkan adalah:
- 2,5 kg x 4 = 10 kg beras, atau Rp50.000 x 4 = Rp200.000
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Berikut syarat orang yang wajib menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Masih hidup di bulan Ramadan
- Memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok untuk kebutuhan diri dan keluarga pada malam dan Hari Raya Idul Fitri
- Dibayarkan sebelum salat Idul Fitri
Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok secara mutlak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Agar sah dan sesuai syariat, berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah:
Menentukan Jumlah Tanggungan
Zakat fitrah dibayarkan untuk:
- Dirinya sendiri
- Istri
- Anak-anak yang menjadi tanggungan
- Orang tua yang menjadi tanggungan
Menghitung Total Zakat
Kalikan jumlah jiwa dengan 2,5 kg beras atau Rp50.000 per orang (sesuai ketetapan BAZNAS 2026).
Membaca Niat Zakat Fitrah
Niat dibedakan sesuai peruntukannya:
-
Niat untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.” -
Niat untuk Seluruh Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Niat untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Niat untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.” -
Niat untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.” -
Niat Mewakilkan Orang Lain
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (..…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”
Menyerahkan Zakat
Zakat dapat diserahkan:
- Langsung kepada mustahik (penerima zakat)
- Melalui amil zakat terpercaya
- Melalui platform online BAZNAS
Disarankan membayar melalui lembaga resmi agar distribusi lebih merata dan tepat sasaran.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Berikut ketentuan waktunya:
- Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
- Waktu Sunnah: Dari salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri
- Waktu Mubah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
- Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri
Zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Doa Mustahik untuk Muzaki
Setelah zakat diterima, mustahik dianjurkan membaca doa berikut:
آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Dengan memahami besaran resmi Rp50.000 per jiwa, kadar 2,5 kg beras, serta tata cara dan waktu pembayarannya, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan syariat pada Ramadan 2026.





