Rapat Pleno Harmonisasi Raperda Pembangunan Keluarga di Jakarta
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Kanti Mulyani, di Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya harmonisasi dan penguatan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak hanya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain itu, rapat ini turut dihadiri oleh Biro Hukum serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP). Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menjadi wujud sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan bahwa substansi Ranperda disusun secara komprehensif, terukur, dan aplikatif.
Telaah Mendalam terhadap Norma dan Materi Muatan
Dalam pembahasan, tim melakukan telaah mendalam terhadap norma dan materi muatan yang diatur dalam Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterima secara hukum.
Selain itu, aspek teknis perumusan, kejelasan kewenangan, serta mekanisme implementasi turut menjadi perhatian utama. Tim menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung program pembangunan keluarga secara berkelanjutan.
Target Raperda sebagai Instrumen Strategis
Kadiv P3H dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung program pembangunan keluarga secara berkelanjutan. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjawab dinamika sosial yang berkembang di daerah.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyusunan Raperda antara lain:
- Penyusunan ketentuan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat
- Pemetaan kewenangan antar lembaga yang terkait
- Penyusunan mekanisme pelaksanaan yang realistis dan dapat diimplementasikan
Melalui rapat pleno harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pembangunan Keluarga dapat segera difinalisasi dengan substansi yang harmonis dan implementatif. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga dan perlindungan masyarakat.





