Heboh ART Dipukuli dan Ditendang di Rumah Majikan di Sunter, Masalah Kecil Berujung Besar

Aa1xleow
Aa1xleow

Kasus Penganiayaan di Rumah Tangga: Seorang ART Dianiaya oleh Majikan

Di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebuah video yang menunjukkan tindakan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) viral di media sosial. Video tersebut merekam kejadian yang terjadi di dalam sebuah rumah tempat korban bekerja.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa korban, yang dikenal dengan inisial SY, seorang wanita berusia sekitar 60 tahun, dianiaya oleh majikannya. Korban tampak dipukuli dan ditendang tanpa bisa melakukan perlawanan. Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang menyaksikan video tersebut.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian, khususnya dari Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara. Kompol Ni Luh Sri Arsini, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan korban dan pelaku penganiayaan.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu. Pelaku penganiayaan adalah anak kandung dari pemilik rumah, yaitu HR (42). Ni Luh menyatakan bahwa pelaku mengakui bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi karena kesalahan yang dilakukannya.

“Kejadiannya sudah 3 tahun yang lalu. Si terduga pelaku mengakui memang peristiwa itu benar terjadi karena dia khilaf. Kemudian sesaat tidak lama setelah kejadian antara korban dengan pelaku sudah ada kesempatan damai,” ujar Ni Luh saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (2/3/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi beberapa kali di dalam rumah tempat SY bekerja. Meskipun demikian, korban tidak membuat laporan karena sudah memaafkan majikannya. Bahkan, SY masih tetap bekerja di dalam rumah tersebut.

Ni Luh menambahkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dipicu oleh emosi. Menurut penjelasan pelaku, kejadian tersebut terjadi karena SY sempat melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan hati majikannya.

“Dari alasan majikan bahwa majikan melakukan penganiayaan kepada si korban karena saat itu emosi saja. Karena saat itu mau Imlek, si korban ada memasukkan sesuatu benda ke tempat ibadahnya si majikan. Sehingga majikan tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap si korban,” ucap Ni Luh.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban dan pelaku.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku: HR (42), anak kandung dari pemilik rumah.
  • Korban: SY, seorang wanita berusia sekitar 60 tahun.
  • Waktu Kejadian: Sekitar 3 tahun lalu.
  • Penyebab Penganiayaan: Emosi akibat tindakan SY yang dianggap tidak menyenangkan oleh majikannya.
  • Status Korban: Masih bekerja di rumah tersebut meskipun telah mengalami penganiayaan.
  • Tindakan Polisi: Mengamankan korban dan pelaku serta terus melakukan penyelidikan.


Pos terkait