Apresiasi Kepala Diskominfo atas Pengunduran Diri Ketua KPID Kepri
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari. Penghargaan ini disampaikan setelah menerima surat pengunduran diri resmi dari Henky Mokhari pada Senin (2/3/2026).
Pengunduran diri tersebut diajukan karena Henky Mokhari terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal ini menunjukkan komitmen Henky untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Komunikasi dan Kehumasan Trio Andana dan Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri Umil Khalish turut hadir. Hendri Kurniadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi Henky selama menjabat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Henky sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku.
“Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang.
Henky Mokhari menyampaikan alasan pengunduran diri tersebut untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc. Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal penyerahan guna mempercepat proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.
Sesuai Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mohari akan dilantik pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait lainnya.
Proses Transisi dan Persiapan Berikutnya
Proses transisi kepemimpinan di KPID Kepri akan dilakukan secara cepat dan terstruktur. Diskominfo akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan dalam operasional KPID. Hal ini penting agar fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan optimal.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Diskominfo:
- Koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan proses pemilihan ketua baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membentuk tim khusus untuk mempersiapkan mekanisme pemilihan atau penunjukan pelaksana tugas.
- Melakukan sosialisasi kepada anggota KPID Kepri tentang perubahan kepemimpinan dan prosedur yang harus diikuti.
Selain itu, Diskominfo juga akan memastikan bahwa semua informasi terkait perubahan kepemimpinan KPID Kepri disampaikan secara transparan kepada publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyiaran di wilayah Kepulauan Riau.





