Pengunduran Diri Ketua KPID Kepri yang Berdampak pada Transisi Kepemimpinan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menerima surat pengunduran diri resmi dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari. Pengunduran diri ini dilakukan pada Senin (2/3/2026), setelah Henky terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pengunduran diri ini dilakukan karena adanya larangan rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc. Hal ini menjadi alasan utama Henky untuk mengundurkan diri dari posisi ketua KPID Kepri. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri dapat berjalan dengan lancar.
Hendri Kurniadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi Henky selama menjabat sebagai ketua KPID Kepri. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan transisi berjalan optimal agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap berjalan baik tanpa gangguan.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung ke Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Proses ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian transisi kepemimpinan di KPID Kepri.
Henky menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc. Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal penyerahan surat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ujar Henky.
Menurut Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mohari akan dilantik pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Proses pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menjalankan tugas barunya sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait lainnya.
Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran pengawasan penyiaran di wilayah Kepulauan Riau. Dengan adanya perubahan kepemimpinan di KPID Kepri, diperlukan kesiapan dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Diskominfo Kepri:
- Koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan proses pemilihan ketua KPID Kepri berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Memastikan komunikasi yang efektif dengan anggota KPID Kepri lainnya untuk menjaga stabilitas fungsi pengawasan penyiaran.
- Menyiapkan mekanisme penunjukan pelaksana tugas sementara hingga ketua baru ditetapkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada gangguan dalam menjalankan tugas-tugas KPID Kepri, terutama dalam hal pengawasan penyiaran di wilayah provinsi ini.





