Pemkab Cilacap Izinkan Warung Makan dan Kafe Beroperasi Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan kebijakan khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah izin bagi warung makan dan kafe untuk tetap beroperasi, dengan syarat memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang ketertiban selama Ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi dan menghormati kegiatan ibadah umat Muslim.
“Di surat edaran Bupati sudah jelas, warung makan dan kafe boleh buka, tetapi harus menghormati masyarakat yang sedang berpuasa, seperti tempat makan dibuat tertutup,” ujar Rochman.
Menghargai Ibadah Puasa
Rochman menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk toleransi di bulan suci. Ia menekankan bahwa pengunjung tidak boleh terlihat dari luar saat makan, bisa dengan menggunakan tirai atau cara lain, yang penting tetap menghargai ibadah puasa.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis usaha. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 2026. Rochman menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kalau tempat hiburan malam jelas wajib tutup karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegas Rochman.
Satpol PP Cilacap akan menggencarkan patroli rutin setiap malam guna memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Setiap malam kami patroli dan menyambangi lokasi-lokasi hiburan untuk memastikan benar-benar tutup sampai Ramadan selesai,” ungkapnya.
Polemik Tempat Biliar
Meski kebijakan ini cukup jelas, masih ada polemik terkait operasional tempat biliar di Kabupaten Cilacap selama bulan Ramadan. Rochman mengakui bahwa masalah ini masih menjadi kendala, karena sebagian pemilik tempat biliar menganggap usaha mereka masuk kategori olahraga sehingga tetap beroperasi.
“Yang masih jadi kendala itu biliar, karena sebagian menganggapnya sebagai cabang olahraga, dan tahun lalu juga sempat diperdebatkan,” jelas Rochman.
Menurutnya, sejumlah pemilik tempat biliar beralasan usaha mereka masuk kategori olahraga sehingga tetap beroperasi. Rochman menyarankan pengelola untuk berkoordinasi dengan dinas terkait maupun KONI agar nanti bisa disampaikan ke Bupati apakah perlu revisi atau kebijakan lanjutan.
Meski belum ada larangan tegas untuk biliar, Satpol PP tetap mengimbau pengelola agar menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan. “Kami sarankan tidak memutar musik keras dan membatasi jam operasional sebagai bentuk penghormatan,” ujar Rochman.
Sanksi Penutupan Paksa
Rochman menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga penutupan tempat usaha. “Pertama kami beri teguran, lalu tertulis, kalau masih melanggar baru kami lakukan penutupan,” tegasnya.
Ia memastikan sejak hari pertama Ramadan 2026, mayoritas tempat hiburan malam di Cilacap telah mematuhi aturan dengan menutup operasionalnya. “Dari hasil patroli awal, tempat hiburan selain biliar sudah benar-benar tutup, artinya mereka mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.





