Hiburan malam dilarang selama Ramadan 2026 di Depok

Tempat Hiburan Malam Di Kota Bandung Dilarang Buka Selama Ramadan
Tempat Hiburan Malam Di Kota Bandung Dilarang Buka Selama Ramadan

Pemkot Depok Larang Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi melarang operasional sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Keputusan ini diambil melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci tersebut.

Kebijakan ini berlaku bagi berbagai jenis tempat usaha yang dianggap dapat mengganggu khusyuknya ibadah umat Muslim. Tempat-tempat tersebut antara lain bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial dan hiburan. Dalam pernyataannya, Supian menyebutkan bahwa pelaku usaha diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya demi menjaga harmoni sosial dan kenyamanan masyarakat.

Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur operasional usaha pariwisata, termasuk selama Ramadan. Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan saling menghormati. Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan demi menjaga ketertiban bersama.

Bagi warga Depok, kebijakan ini menjadi bagian dari rutinitas tahunan yang bertujuan menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman selama Ramadan. Berikut adalah daftar tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa:

  • Bar, Diskotik, dan Kelab Malam
  • Karaoke atau Rumah Bernyanyi
  • Pub dan Rumah Biliar
  • Panti Pijat
  • Sanggar Seni Budaya Tradisional (yang bersifat komersial/hiburan)

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat. Masyarakat diminta untuk mendukung langkah pemerintah dan menjunjung tinggi norma-norma kesopanan serta kesadaran kolektif. Dengan demikian, bulan Ramadan dapat dirayakan dengan penuh makna dan kekhusyukan.

Pos terkait