Perkara Hukuman Mati terhadap Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, kini menghadapi tuntutan hukuman mati karena dituduh menyelundupkan dua ton sabu. Kasus ini menarik perhatian publik dan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea, yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut serta dalam penanganan kasus tersebut.
Hotman Paris menyoroti ketidaklogisan dalam kasus ini. Menurutnya, tidak masuk akal jika seseorang dengan nilai narkotika mencapai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada orang-orang yang baru saja dikenal. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Fandi dianggap tidak memiliki pengetahuan tentang isi muatan kapal tersebut.
Komisi III DPR RI juga telah mengambil langkah untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Langkah ini dilakukan setelah menerima aduan dari ibunda Fandi dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Proses Persidangan dan Kejanggalan dalam Kasus
Fandi dituduh melakukan penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pihaknya melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III hanya melaksanakan tugasnya guna memastikan aparat penegak hukum (APH) bekerja sesuai aturan.
Menurut Habiburokhman, alasan jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada seseorang yang perannya dinilai tidak dominan adalah hal yang perlu dipertanyakan. “Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati),” ujarnya.
Penjelasan dari Hotman Paris
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Fandi, meminta DPR memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Menurut dia, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen penyalur dan dinyatakan diterima sebagai kru kapal. Namun, ada kejanggalan karena Fandi tidak pernah bertemu kapten kapal sebelum hari keberangkatan. “Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ujar Hotman.
Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 saat diantar ibunya ke rumah sang kapten sebelum berangkat ke Thailand. Setibanya di sana, kapal yang dijanjikan belum siap sehingga seluruh kru diinapkan di hotel selama 10 hari. Mereka memasuki kapal tanggal 14 Mei, namun kapal yang dijanjikan berbeda dari yang sebenarnya.
Bukti Tidak Ada Kesengajaan
Hotman menambahkan, dalam persidangan kapten kapal juga mengakui bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus. Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas. “Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujar Hotman.
Baru Bekerja 3 Hari
Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebutnya baru bekerja tiga hari di kapal tersebut. “Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aspek logika dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilik narkotika dengan nilai disebut mencapai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada orang-orang yang baru dikenal. “Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” ucapnya.
Sebab itu, Hotman meminta Komisi III DPR RI mendalami proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut, khususnya terkait pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa. “Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu,” tandasnya.





