Hukum Aca tidak berdasar dalam persidangan pembunuhan Joel Tanos

Aa1xlwfo 4
Aa1xlwfo 4

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Beto: Pemeriksaan Saksi dan Pertanyaan Hukum

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos alias Beto yang terjadi pada tahun 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. Sidang ini berlangsung pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Razyah Aditya Achmad alias Aca.

Aca merupakan adik dari terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Aca mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa. Advokat Aca, Viane Mamesah, menyampaikan bahwa dalam persidangan terbaru, JPU menghadirkan tiga saksi. Namun, ia menilai ada kejanggalan dalam keterangan salah satu saksi yang melaporkan Aca.

“Salah satunya yang kami pertanyakan adalah ada yang melaporkan terdakwa Razyah padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan hanya mendengar dari seseorang,” ujar Viane. Menurutnya, orang yang melaporkan Aca sendiri tidak tahu siapa pelakunya.

Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Aca hanya berupaya melerai perkelahian yang terjadi saat itu. “Dari keterangan tiga saksi tadi maupun saksi-saksi sebelumnya, mereka tidak mengetahui keterlibatan klien kami. Bahkan sudah disampaikan bahwa terdakwa Razyah itu hanya melerai,” tegasnya.

Viane menilai bahwa penetapan Aca sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa tidak memiliki dasar kuat. “Dalam fakta persidangan, dia (pelapor) tidak berada di lokasi penikaman. Dia berada di ruang yang berbeda dan tidak mengetahui adanya pembunuhan itu,” katanya.

Sebagai penasihat hukum, Viane berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan penuh bagi kliennya. “Harapan kami, terdakwa Razyah bisa dibebaskan. Karena dari beberapa saksi dan fakta persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa dia hanya melerai,” pungkasnya.

Kronologi Versi Saksi

Sidang perkara pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulut, Joel Alberto Tanos alias Beto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhajir, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi Veronica Mingga, Jesica Abas, dan Lionel Revival Devis Rumagit. Di hadapan majelis hakim, saksi Veronica membeberkan kronologi versinya terkait kejadian yang menewaskan Beto. Peristiwa itu terjadi di rumah seorang temannya bernama Cindy Boseke.

Saat itu, ia bersama beberapa saksi lain sedang mengonsumsi miras sejak malam hingga sekitar pukul 07.00 Wita. “Pagi itu Beto datang dan langsung menendang pintu dengan keras. Saya langsung marah-marah karena pintu ditendang sembarangan dan terkena saya dan Alo,” jelas Veronica.

Beto datang dalam keadaan marah dan sudah mabuk. Saat Beto datang, kekasihnya, Stefanie Aggrayni Firgie Goni alias Jiji, langsung berlari ke dapur karena takut. Lantaran emosi, terdakwa Abdul Muchlis Ruwasi alias Alo berkelahi dengan Beto.

Adik Alo, Razyah Aditya Achmad alias Aca, sempat berusaha melerainya namun tak berhasil. Terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging alias Ervan, justru ikut berkelahi. Di tengah perkelahian, Ervan mengambil pisau dari tasnya dan menikam dada kiri korban.

“Ervan ambil pisau dari tas dan menikam dada kiri korban. Setelah itu, korban juga masih dipukul oleh Alo,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, Veronica mengaku ketakutan dan berlari ke tempat laundry yang ada di samping rumah Cindy. Ia juga melihat korban kemudian dibawa oleh kedua temannya.

Pos terkait