Hukum Pacaran dalam Agama Islam
Pacaran merupakan salah satu topik yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, terutama saat berada di bulan puasa. Dalam agama Islam, pacaran tidak diperbolehkan jika dilakukan oleh pasangan yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, yang menyatakan:
“Dari Ibnu Abbas ra., berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. berkhotbah dan berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan, kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir, kecuali bersamanya ada mahramnya.”
Hadis ini menjelaskan bahwa berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram. Karena itu, pacaran yang dilakukan tanpa adanya izin atau mahram bisa dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam.
Niat Pacaran untuk Menikah dan Bersosialisasi
Beberapa orang berargumen bahwa niat awal pacaran adalah untuk sosialisasi, maka diperbolehkan selama tidak ada kesempatan untuk berduaan tanpa adanya mahram. Selain itu, pacaran juga bisa bermakna lain, yaitu sebagai cara saling mengenal untuk menuju pernikahan melalui khitbah (melamar). Jika memang seperti itu, maka hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah saw. kepada anak muda muslim untuk menikah.
Hal ini juga didukung oleh hadis berikut:
“Dari Ibnu Mas’ud ra. berkata, Rasulullah saw. mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, maka hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan). Barang siapa yang belum sanggup, hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya.”
Apa Hukum Pacaran di Bulan Puasa?
Setelah memahami pandangan Islam terhadap pacaran, pertanyaan berikutnya adalah apa hukum pacaran di bulan puasa? Secara umum, bergandengan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram di bulan puasa tidak membatalkan puasa, tetapi akan mengurangi pahala puasa seseorang. Lebih parah lagi jika sampai mendatangkan syahwat ke lawan jenis. Jika sampai ditandai dengan keluarnya air mani, maka otomatis puasanya akan batal.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dari kemaluan seseorang. Sedangkan jika yang keluar adalah air madzi atau cairan putih bening dan lengket karena seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (berhubungan badan), maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, ia tetap harus mencuci dan membersihkan kemaluannya.
Dianjurkan Menghindari Perbuatan yang Mengurangi Pahala Puasa
Secara umum, sebagai umat Islam yang berpuasa, ada baiknya menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang dan mengurangi pahala karena akan membuat puasanya menjadi sia-sia. Sebaiknya hindari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di bulan puasa. Tujuannya agar terhindar dari hawa nafsu yang bisa berujung pada keluarnya air mani, sehingga akan membatalkan puasa.

Banyak aktivitas positif lainnya yang bisa kamu kerjakan selama bulan puasa. Mulai dari memperbanyak ibadah kepada Allah SWT hingga meng-upgrade diri dengan mempelajari hal baru dan menerapkannya dalam keseharian.
Demikian tadi pembahasan tentang apa hukum pacaran di bulan puasa yang wajib kamu ketahui. Lantas, apakah berarti para jomblo yang tidak pacaran menjadi aman dan lebih mendapat banyak pahala selama bulan puasa? Belum tentu juga! Sebab kalau sehari-harinya tidak diisi dengan memperbanyak ibadah dan amal, maka puasanya akan tetap sia-sia.
Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi serta Cara Membersihkannya Apa itu Air Madzi? Ini Ciri-Ciri dan Cara Membersihkannya





